Jumat, Oktober 4, 2024

DKP Sulbar Bakal Putus Kontrak Proyek Rehab Dermaga Palipi

- Advertisement -
Progres Proyek Rehab Dermaga Palipi, yang hanya berkisar 4% per Desember 2021(photo:repro)

BANNIQ.Id.Sulbar. Pelabuhan Palipi di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene, yang sudah sekian kali dikucurkan anggaran untuk pengembangannya, seperti halnya tahun Anggaran 2021 ini Pemprov Sulbar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar kembali menganggarkan Sebesar Rp 800.000.000 untuk Rehab Dermaga.

Namun berdasarkan fakta di lapangan, Rehab Dermaga Pelabuhan Palipi terbelenggu masalah, mengingat Progres pembangunannya sangat lamban yang semestinya sudah diselesaikan bulan Desember ini.

“Setelah melihat kondisi dilapangan, pihak DKP akan segera melakukan tindakan tegas dengan pemutusan kontrak yang diperkirakan berakhir pada 17 Desember 2021 dengan masa 2 kali perpanjangan waktu,” Jelas Kepala DKP Sulbar Fadli Syamsuddin,dikutip Dari Daulat Rakyat.Id,Senin(13/12/21)

Alasannya, sebut Fadli karena pihak Dinas sudah memberi toleransi kepada pihak Kontraktor dalam hal ini CV.Delara Karya sebanyak 2 kali SCM. Namun, rekanan tersebut sepertinya belum memperlihatkan itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan.

“progresnya diperkirakan baru 4%. Seperti hasil kajian pihak inpekstorat,” sebut Fadli.

Kemudian terkait kredit Konstruksi Fadli juga menyebut DKP tidak terlibat, DKP kata Fadoi hanya bertanggung jawab pencairan uang muka 30%.

Lebih teknis terkait proyek ini, PPTK Proyek Rehab Dermaga Palipi, Rusman menjelaskan bahwa proses awal proyek tersebut telah dilakukan dilakukan melalui ULP Provinsi Sulawesi Barat, dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 04/BAHP/Pokja.46/Rehab.Dermaga/2021 tanggal 4 Juli 2021 dengan status pemenang tunggal

Rusman juga menyebut pelaksanaan pekerjaan dimulai setelah proses penandatanganan Surat Perjanjian dengan CV. Delara Karya selaku Pemenang Nomor 701.001.01.02.01/11/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021.

Tanggal pekerjaan sebagaimana dalam SPMK terhitung mulai tanggal 19 Juli sampai dengan 15 Nopember 2021 selama 120 hari kalender.

Sedangkan proses pengawasan pekerjaan diserahkan kepada Konsultan Pengawas CV. Planindo Consultant.

Masih Rusman, pengguna Jasa, penyedia Jasa dan konsultan pengawas telah bersama sama melaksanakan peninjauan lapangan terkait permasalahan balok penyangga lantai dermaga yang strukturnya banyak mengalami kerusakan pasca dilakukan pembongkaran lantai dermaga.

Ditambahkan, hasil kesepakatan yang dicapai pada saat itu untuk melakukan Contrac Change Order (CCO) dan menghitung kembali volume pekerjaan untuk mengakomodir item pekerjan balok dermaga (pengalihan volume).

Walhasil, kata Rusman proses penyusunan dokumen CCO menyebabkan penundaan pekerjaan sampai dengan ditandatanganinya Addendum Surat Perjanjian.

Hasil kesepakatan bersama dituangkan dalam Addendum 1 Surat perjanjian Nomor 701.001.02.01/1860/X/2021 Tanggal 8 Oktober 2021.

Dengan Lingkup perubahan Addendum ini adalah pengalihan volume sebagian item pekerjaan (nilai kontrak tidak berubah) dan reschedul jadwal pelaksanaan sehingga waktu pelaksanaan berubah terhitung mulai tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Desember 2021 selama 164 hari kalender.

Selama proses pelaksaaan, menurutnya, sejak ditandatanganinya Addendum 1 Surat Perjanjian, CV. Delara Karya selaku penyedia jasa mengalami keterlambatan pekerjaan.

“Atas situasi ini, berdasarkan rekomendasi pengawas pekerjaan, kontrak dinyatakan kritis sehingga dilakukan SCM 1 pada tanggal 23 Nopember 2021(berlaku 23 Nopember sd 10 Desember) dan saat ini sudah sampai pada tahapan SCM 2 (berlaku 10 Desember sd 17 Desember),” jelasnya.

Dia juga mengatakan, jika Target progress pada SCM 2 tidak dapat dipenuhi sebagaimana target yang telah ditetapkan, maka dilakukan SCM 3 dan selanjutnya dilakukan pemutusan kontrak.

“Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai pengguna jasa, telah berupaya semaksimal mungkin melakukan pengendalian kontrak pekerjaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, telah memberikan kesempatan maksimal kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya termasuk dalam hal ini pemberian uang muka yang menjadi hak dari pelaksana untuk digunakan modal operasional awal pekerjaan,”pungkasnya. Pewarta : Asdar. Editor : Abd.Samad

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: