
BANNIQ.Id. Jakarta. Workshop tentang Data Indeks Gender SGDs yang diselenggarakan pada tanggal 14-15 Maret 2023 oleh Institut KAPAL Perempuan ditujukan untuk memperkuat gerakan advokasi berbasis data gender
Justin Antoni dari Institut Kapal Perempuan mengatakan, strategi penguatan Gerakan Advokasi Berbasis Data Gender ini dikembangkan oleh KAPAL Perempuan bekerjasama dengan Equal Measure 2030 (EM 2030).
“Fokus wilayahnya ada 3 yaitu Sulawesi Barat bekerjasama dengan Kartini Manakarra dan YKPM, Kota Tidore, Maluku Utara bekerjasama dengan Forum Studi Perempuan dan di Kabupaten Bangli bekerjasama dengan Bali Sruti,” jelasnya,Selasa(14/3).
Dijelaskan, saat ini ketiga wilayah ini sedang mendalami data perkawinan anak di wilayah masing-masing.
” Temuan sementara menunjukkan bahwa masih terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang No.16 tahun 2019, hal ini ditunjukkan oleh besarnya kasus perkawinan anak,” ungkapnya.
Dari data formal tahun 2020-2023 masih banyak ditemukan pengajuan dispensasi yang sebagian besar dikabulkan oleh pengadilan. Alasan utama dikabulkannya dispensasi tersebut adalah kekawatiran melanggar norma agama dan tradisi.
Situasi ini harus diubah dengan cara membangun kesadaran kritis pada semua lapisan masyarakat mulai dari orang tua, anak-anak, tokoh masyarakat, pengambil kebijakan untuk mengakhiri perkawinan anak.
“Data ini akan dijadikan pembuka kesadaran yang selanjutnya mendorong komitmen berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan gerakan bersama dalam penghapusan perkawinan anak,” imbuh dia.
Ditambahkan, Lebih dari separuh tenggat waktu pencapaian SDGs 2030 membutuhkan upaya “yang tidak biasa-biasa saja.
” Untuk mengejar ketertinggalan khususnya target penghapusan perkawinan anak dalam tujuan 5 SDGs,” pungkasnya.|***