BANNIQ.Id.Mamuju. Tim Kejati Sulbar laksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 1 Mamuju, hari ini Kamis 9 Februari 2023 dengan materi Bahaya NAPZA, dampak positif & negatif perkembangan teknologi informasi, hingga perjudian.
Kegiatan JSM Dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, yang terdiri dari Amiruddin, S.H. (Kepala Seksi Penerangan Hukum), Sofyan , S.H. (Staff Intelijen), dan Jefferdon Hakim Manurung , S.H. (Staff Intelijen) dihadiri kepada Kepala Sekolah, Guru/Pegawai, serta siswa/i Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Mamuju di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 96/P.6/Kph.3/02/2023, tanggal 8 Februari 2023.
Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin,SH mengatakan, pada kesempatan tersebut, tim kejati Sulawesi Barat menjelaskan tentang jenis-jenis Narkotika, Psikotropika, dan Zak Adiktif lainnya (NAPZA), bahaya NAPZA, serta sanksi hukum bagi pengguna maupun pengedar NAPZA.
Selain itu, dipaparkan juga mengenai dampak dari perkembangan teknologi berupa dampak positif, dampak negatif yang dimana salah satunya berupa penyebaran berita bohong (hoax), judi online, perundungan (bully), pornografi, akses terhadap perbuatan dan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan norma.
” Dampak negatif tersebut juga menimbulkan banyak efek samping berupa menjadi sulit konsentrasi, kecanduan judi, membawa permasalahan keuangan, merusak hubungan dengan orang lain, serta berpotensi melakukan tindak pidana.,” Ujarnya.
Dijelaskan juga, mengenai pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi dikalangan pelajar seperti tindakan judi online dan prostitusi online yang sekarang sedang digandrungi oleh masyarakat Indonesia termasuk pelajar dan tenaga pengajar.
” Tindakan judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi (media elektronik) dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi elektronik. Lebih lanjut, judi yang dilakukan secara konvensional (offline) dapat dipidana berdasarkan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.,” Ungkapnya.
Kegiatan JJMS di SMAN 1 Mamuju diikuti ± 80 (delapan puluh) siswa/i. Kegiatan tersebut berjalan dengan tertib dan mendapat antusias dari peserta. Diharapkan siswa dan tenaga pengajar dapat mengerti serta memahami terkait penyalahgunaan NAPZA beserta bahaya dan sanksi hukum, bahaya dan sanksi hukum dari penyalahgunaan teknologi informasi serta judi.
” Dalam hal ini, orang tua siswa dan guru memiliki peran penting dalam pengawasan perilaku siswa serta penggunaan teknologi informasi sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh guru maupun siswa SMAN 1 Mamuju di Kabupaten Mamuju.,” Jelasnya.
Besar harapan peserta agar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) mampu memberikan pencegahan pelanggaran hukum pidana maupun norma-norma di masyarakat oleh peserta didik dan tenaga pendidik, serta agar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dapat lebih sering dilaksanakan guna memberikan penerangan hukum dalam rangka mendukung kinerja dari masing-masing perangkat kerja. |***