BANNIQ.Id. Mamuju. Fasilitas Destinasi Wisata di Tamasapi Kecamatan mamuju Kabupaten Mamuju jadi Sorotan, karena nampak bangunan tersebut tidak terurus dan terkesan dibiarkan terbengkalai, padahal mestinya dirawat dengan baik agar pengunjung lebih tertarik untuk berwisata di tempat tersebut.

Terkait hal ini, Anggota DPRD Kabupaten Mamuju H,Sugianto yang membenarkan kondisi bangunan pelengkap Destinasi Wisata di Tamasapi tersebut sesuai informasi masyarakat yang disampaikan ke dirinya.
” Benar ada yang kirimkan ke saya fotonya bangunan terkait asset pemda yang ada di wisata Tamasapi, kesannya jadi kumuh dan terkesan tidak terurus, jadi saya sampaikan mungkin karena adanya faktor efesensi anggaran jadi pemerintah belum ada keersediaan anggaran untuk menata dan memperbaikinya,” jelas H.Sugianto, Rabu (4/2/26).
Sejatinya kata Sugianto sesuai fungsinya sebagai bagian dari Destinasi Wisata Pemkab memprioritaskan pembangunannya, jangan karena alasan efesiensi sehingga mengabaikan bangunan teersebut.
” Ya mestinya pemda, melalui Instansi atau OPD terkaitnya tidak selamanya beralasan efisiensi sehingga tidak mengabaikan obyek Wisata seperti ini, dengan kata lain mereka seharusnya berusaha semaksimal mungkin memperhatikannya,” imbuhnya.
Guna mengetahui kendala sesunggunhya atas kondisi bangunan tersebut H.Sugianto meminta Bidang terkait di OPD yang menjadi Penanggung jawab berkunjung ke sana untuk melihat kangsung bagaimana kondisi yang ada disana.
” Kalau mereka sudah dari sana maka bisa dipetakan apa permasalahan dan bagaimana solusinya, Sebuah obyek wisata bisa menghasilkan PAD jika banyak pengunjungnya dan bagaimana mau banyak pengunjungnya kalau tidak ada daya tarik dari Obyek wisata tersebut Kemudian bagaimana mau ada daya tariknya kalau kondisinya Jorok tak terurus,” pungkasnya.
Terpisah Kadis Pariwisata Mamuju Hariadi Ichsan membenarkan kondisi bangunan tersebut, bangunan itu dibangun pada era Pemerintahan sebelumnya, dan sejak diresmikannya sudah tidak terurus dan yang menjadi dasar sehingga Pemkab tidak bisa melakukan intervensi karena status kepemilikan lahan yang tidak Jelas.
” Sejak diresmikannya di era pemerintahan sebelumnya memang sudah tidak terurus , karena status lahan tempat fasilitas tersebut memang tidak jelas, sehingga kondisi seperti yang tampak saat ini, Pemkab belum bisa melakukan diintervensi untuk pembenahannya karena terkait status kepemilikan lahan yang tidak jelas, dan kita tidak ingin terjadi konflik bila kita bangun kembali,” Jelas Hariadi Via Telfon, Rabu (4/2/6).
Meskipun demikian sebut Hariadi Pendekatan persuasif ke masyarakat di Lokasi tersebut terus dilakukan sebut Hariadi, karena jika ingin berkeras sebetulnya tidak bisa diklaim hak miliki kalau berada di bantaran Sungai.
” Kita tetap persuasif ke masyarakat yang ada di sana, meskipun diahami bahwa kalau bantaran sungai itu tidak bisa diklaim sebagai hak milik, memang kalau jalan masuk ke sana itu memang milik mereka, kita tetap akan melakukan pembenahan bilamana status kepemilikannya sudah klir,” pungkasnya./Irham/Asd.






