BANNIQ.Id.Mamuju. Batas akhir perintah pengosongan jalan sepanjang anjungan pantai Manakarra di Jalan yos sudarso Mamuju oleh pedagang K5 berakhir hari Jumat kemarin, namun masih ada beberapa lapak pedagang K5 di area tersebut yang saat ini sedang dilaksanakan pengerjaan jalan oleh BPJN Sulbar yang membutuhkan konsentrasi pengerjaan untuk hasil maksimal.
” Sebenarnya batas akhir mereka mesti pindah itu hari jum’at kemarin,” jelas PPK 1.1 PJN 1 BPJN Sulbar, Edward,Sabtu(14/6/25).

Terpisah, Kabid Trantib Kantor Satpol dan Damkar Mamuju,Muh.Gaffar,S.Sos membenarkan batas akhir pengosonagan area jalan di anjungan pantai Manakarra berakhir Hari Jumat,13 Juni 2025 sesuai Surat Lurah Binanga Mamuju.
” Benar kemarin itu berakhir, sesuai Surat dari Lurah Binanga, dan dalam.surat tersebut sudah ada penegasan, bila masih menjual di situ kita akan mengambil tindakan,” jelas Gaffar.
Untuk penertibannya lanjut Gaffar tinggal menunggu Instruksi Pimpinan dan anggota tim.
” Untuk penertibannya,kita sisa menunggu instruksi pimpinan dan tim terpadu lurah dan lain-lain,” pungkasnya./***