Selasa, November 26, 2024

Geotermal, Masa Depan Sulbar

- Advertisement -
Photo: Ilustrasi Pengelolaan Energi Panas Bumi

Legislativ Corner

GEOTERMAL,
MASA DEPAN SULBAR

□Usman Suhuriah
Wakil Ketua DPRD Sulbar I Fraksi Golkar

BANNIQ.Id.Opini.Benarkah sumberdaya energi jenis ini bisa jadi sebagai kekayaan alam paling membanggakan bagi Sulbar. Mungkinkah dua dasawarsa mendatang mimpi itu jadi kenyataan. Sumberdaya alam dimaksud adalah geotermal atau energi panas bumi.

Data agregat yang dikeluarkan kementerian energi sumber daya mineral (ESDM) menyebut, daerah ini memiliki sejumlah titik energi panas bumi. Titik tersebut diperkirakan saling terhubung meski derajat panasnya berbeda-beda dari titik satu ke titik yang lain.

Disarikan dari beberapa sumber, energi geotermal adalah energi masa depan. Seiring mega tren dunia untuk menurunkan gas karbon dan berusaha sekuat mungkin mengembangkan energi ramah lingkungan. Dunia saat ini dan ke depan, yang dikembangkan adalah dengan basis green energi. Pilihannya menekan serendah mungkin penggunaan energi fosil yang depositnya segera habis seperti minyak bumi, batu bara dsb. Dunia secara bertahap berusaha mengurangi produksi dan penggunaannya sampai ke nol persen. Karenanya, energi geotermal adalah energi strategis dan merupakan kekayaan tersendiri yang tidak banyak dimiliki wilayah lain.

Data kementerian ESDM mengenai sumberdaya alam geotermal yang dimiliki Sulbar, letaknya masing-masing di Alu, Batupanga, Pao-Pao, Balanipa, Lilli Sepporakki, Panusuan, Kalimbua Riso. Titik ini berada di kabupaten Polewali Mandar. Berikut di Ampalas, Tahaya-haya, Sungai Rumbahay, Kona Kaiyyangan, Karema, Mambosa, Tappalang. Titik ini berada di Kabupaten Mamuju. Begitu juga panas bumi Mamasa di kota Mamasa dengan temperatur mencapai 91 °C –124 °C. Dan panas bumi di Somba Kabupaten Majene.

Potensi geotermal yang demikian banyak, tentu membutuhkan perhatian. Berhubung belum satupun ditetapkan sebagai wilayah kerja panas bumi (WKP), maka perlu langkah penting. Untuk setidak-tidaknya pemerintah daerah dapat menjalin koordinasi intensif dengan kementerian terkait, sebagai usaha promosi hingga memasuki program rintisan maupun riset mendalam, berikut perencanaan, pengembangannya.

Baca Juga >>   Antisipasi Dampak Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan Hari Ini

Permen ESDM 37/2018 tentang penawaran wilayah kerja panas bumi, serta Permen ESDM 33/2018 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi panas bumi, sesuai peraturan ini (paska dijadikan WKP), proyek riset, desain dan peta potensi pengembangan serta rekayasa yang diperlukan, pengaturan selanjutnya akan meliputi ; tata cara dan mekanisme pemberian izin panas bumi (IPB), mekanisme penugasan pengusahaan panas bumi kepada BLU/BUMN.

Berdasar pada ketentuan ini, dalam rangka promosi pemerintah daerah, akan diawali dengan pembangunan data dan informasi panas bumi di daerah. Untuk menghasilkan data dan informasi berdasar ketentuan yang disebutkan, hal yang dilakukan adalah diantaranya ; Survey pendahuluan, Survey pendahuluan dan eksplorasi, Penugasan survey pendahuluan dan eksplorasi.

Mengusahakannya sebagai WKP terkait energi geotermal ini, pada dasarnya merupakan kebijakan untuk mempercepat adanya pengembangan panas bumi di daerah. Berusaha memfasilitasi pelaksanaan pengusahaan, menyederhanakan proses bisnis bagi stakeholders seperti BUMN-PLN dan lembaga swasta lain, maupun ketersediaan untuk mendukung iklim investasi serta berusaha menyiapkan perangkat regulasi yang diperlukan.

Menunjuk pentingnya sumberdaya energi baru dan terbarukan, dan menjadikan sebagai WKP, merupakan upaya serius dengan melihat kekayaan sumberdaya alam atas pengelolaan dan pemanfaatannya. Produksi energi seperti pembangkit listrik Sarulla di Jawa barat menggunakan tenaga geotermal memiliki kapasitas total 227 mega watt. Begitu juga kemanfaatan besar di sejumlah daerah yang telah dan sementara dikelola PLN melalui proyek pembangunan PLTP.

Terdapat sejumlah kemanfaatan sebagai keunggulan dengan energi geotermal. Yaitu, sifatnya sustainable (berkelanjutan, tersedia selama waktu yang panjang), tidak tergantung kondisi cuaca, dapat dimanfaatkan secara langsung (direct use), tidak memerlukan area luas. Selain produksi energi listrik melimpah, juga dapat dipakai untuk kebutuhan penyulingan, seperti industri UMKM-IKM di desa-desa untuk mengolah nira menjadi gula merah di pedesaan misalnya, pengolahan hasil pertanian dan perkebunan, pembuatan pupuk organik dsb.

Baca Juga >>   Kenali Ancaman dan Resiko Bencana Akibat Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan

Kemanfaatan bagi daerah bila energi geotermal ini dapat dikelola, secara otomatis akan mendatangkan dampak besar. Selain dapat memacu peningkatan kesejahteraan, menyumbangkan energi baru dan terbarukan terhadap krisis energi nasional, namun paling penting adalah lahirnya kebanggaan daerah atas sumbangsihnya terhadap isu global, yakni pemanfaatan sumberdaya alam ramah lingkungan. Linear dengan usaha mengurangi pelepasan gas karbon yang membahayakan masa depan bumi kehidupan manusia.|*red

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: