Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Tadui

Facebook
WhatsApp
Twitter
pengunjung Sidang pembacaan Putusan Vonis Bebas 5 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Lindung Tadui(photo:repro)

BANNIQ.Id. Mamuju. Hakim pengadilan Tipikor Mamuju, Hari ini Rabu 25 Januari 2023 kembali memvonis bebas 5 terdakwa Kasus pengalihan hutan lindung di Tadui, masing-masing Andi Hasanuddin(mantan ka BPN Mamuju), Muh.Iqbal (pegawai BPN Sulbar) Muh.Naim (Kepala BPN non Aktif) Majene, Muhlis(Pensiunan BPN) Mamuju dan Syaiful Bahri(Mantan Kades Tadui).

Penasehat hukum Kelima terdakwa Abd.Wahab SH usai sidang mengatakan kebahagiannya mewakili kliennya dengan putusan bebas tersebut.

” Tentu kami bahagia mewakil 5 terdakwa sebagai klien saya dengan putusan bebas hari ini, dan terkait hal-hal yang berkenaan dengan putusan ini seperti pemulihan nama baik itu sudah tercantum dalam putusan,” jelasnya.

Tentang perihal jaksa penuntut umum yang akan menggunakan haknya untuk kasasi kami hargai dan siap untuk itu.

” Jika kemudian Jaksa akan menggunakan haknya untuk kasasi kami hargai dan kami tentu juga siap untuk itu,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kakantah BPN Mamuju Andi Mappangile juga menyatakan kesyukuran atas putusan bebas kolega pegawai BPN.

” Kami tentu bersyukur atas putusan bebas teman-teman, dan kami berharap bagi teman-teman yang divonis bebas hari ini yang masih aktif sebagai ASN nama baiknya dipulihkan, dan hak-hak kembali normal seperti jabatan dan gaji mereka,” jelasnya.

Mappangile juga berharap kepada kolega BPN agar menjadikan kasus ini sebagai pengalaman dan pembelajaran yang berharga.

” Harapan kami buat teman-teman agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran yang berharga untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas ke depan,” tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulbar,Muh.Hijaz,SH;MH mengatakan pihaknya akan melakukan kasasi setelah 14 hari setelah terbitnya putusan.

” Kami akan ajukan kasasi setelah 14 hari terbitnya putusan vonis,” pungkasnya.|***

Berita Lainnya