Jumat, Oktober 4, 2024

Harga TBS Disepakati, Disbun Tetap Akan Lakukan Perbaikan Tata Niaga Sawit di Sulbar

- Advertisement -
Kadisbun Sulbar,Ir.Syamsul Maarif(photo:Ist)

BANNIQ.Id. Sulbar.Tim penetapan harga Tandang Buah Segar (TBS) yang beranggotakan Petani Kelapa Sawit, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) Disbun dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Sulbar, berhasil melakukan penetapan Harga TBS ,Sebesar Rp.1635.70, Senin,21 Juni 2022 di Hotel D Maleo Mamuju.

Kepal Dinas Perkebunan Sulbar,Ir.Syamsul Maarif, menjelaskan semoga dengan ketetapan Harga TBS tersebut semua pihak untuk konsisten melaksanakannya.

” Kami berharap atas keputusan harga tersebut semua pihak dapat konsisten untuk melaksanakannya,” jelas Syamsul Maarif,Selasa(22/6).

Meskipun demikian, untuk tata kelola sawit di Sulbar pihaknya akan tetap akan melakukan perbaikan-perbaikan, terutama pada sistim penjualan TBS yang antara lain masih perlu diperbaiki, salah satunya dengan masih maraknya penimbang Sawit di jalan.

Untuk itu kata Syamsul dalam waktu dekat Pj Gubernur Sulbar berencana akan mengundang para gubernur yang provinsiya memiliki perkebunan sawit untuk bertemu di Mamuju membahas persoalan sawit.

” Tentu kita masih akan terus lakukan perbaikan-perbaikan agar tata kelola sawit di Sulbar lebih baik, dan untuk maksud tersebut pak Pj Gubernur akan mengundang para gubernur yang memiliki Perkebunan sawit untuk bertemu di Mamuju,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Disbun Sulbar, Ir.Kimoto menjelaskan, penetapan harga tersebut telah disepakati oleh Anggota tim penetapan dan harga tersebut yang disanggupi perusahaan.

” Alhamdulilah sudah kembali ditetapkan dan harga tersebutlah yang disanggupi perusahaan karena alasan mereka rendemen rendah,”jelas kimoto.

Kabid P2HP Disbun Sulbar,Ir.Kimoto(photo:Ist)

Dijelaskan, untuk pengelolaan tata niaga sawit di Sulbar pihak Disbun tetap akan melakukan perbaikan tata niaga sawit di Sulbar,termasuk perda Tata Niaga Komoditas perkebunan.

” Tetap akan lakukan perbaikan pengelolaan tata niaga sawit di Sulbar, termasuk realisasi Perda Tata Niaga Komoditas Perkebunan,” simpulnya.

Sementara itu, Ketua Apkasindo Perjuangan Sulbar Bustam, menilai hasil penetapan harga TBS Senin kemarin masih belum sesuai dengan Permentan nomor 1 tahun 2018.

” Kami menilai penetapan Harga tersebut belum sesuai dengan semangat Permentan Nomor 1 tahun 2018,” ujar Bustam yg dihubungi via telfon,Selasa(22/6).

Bustam berharap kepada Pj Gubernur Sulbar selalu penanggung jawab tim penetapan harga TBS untuk melakukan evaluasi penetapan.

” Yang membentuk tim penetapan adalah Gubernur dan di SK kan juga oleh Gubernur, makanya kami berharap  beliau dapat melakukan evaluasi sesuai apa yang disampaikan waktu kami RDP,  kami inginkan komitmen dan konsisten beliau jangan sampai hanya menenangkan petani,” pungkas Kades Kalonding ini.|asdar

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: