
UMP Sulbar Tahun 2023 Sebesar Dua Juta Delapan Ratus Perbulan
BANNIQ.Id. Sulbar. Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 Sebesar Rp. 2.871.794.82/bulan, besaran UMP ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulbar