Jumat, Oktober 4, 2024

Ikuti Rekomendasi ORI, Kades Bulubonggu Banjir Interupsi

- Advertisement -
Surat Kesepakatan Bersama kades dengan Perwakilan Perangkat Desa Lama Desa Bulubonggu(photo:Esyam)

BANNIQ.Id.Pasangkayu, — Menindak lanjuti berita acara kesepakatan bersama pada 07 September 2021 lalu yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar, perihal Musyawarah sebagai tidak lanjut rekomendasi Ombudsman RI (ORI)No B/1982/RM.02/0008.2020/VII/2021, Kepala Desa (Kades) Bulubonggu, Arwin Rusdi, mengambil sumpah jabatan perangkat Desa Bulu Bonggu yang lama, Selasa (05/10-2021).

Nampak kegiatan tersebut awalnya berjalan lancar sesuai perencanaan semula, namun semua berawal disaat Kades Bulubonggu usai membacakan sambutan dan maksud tujuan pelaksanaan dimana sekertaris Desa (Sekdes) perangkat lama Desa Bulubonggu yang akan di angkat dan di ambil sumpah jabatannya kembali melakukan interupsi dan menolak secara langsung pengambilan sumpah jabatan yang di ikuti beberapa rekannya dan beberapa rekan lainnya hanya terdiam.

“Saat itu berjalan sesuai prosedur, namun saya sangat sayangkan atas penolakan beberapa perangkat Desa yang ingin di ambil sumpah jabatannya tanpa alasan yang jelas”, ungkap Kades Bulubonggu Arwin Rusdi.

Selain itu Arwin juga berharap agar apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus dilaksanakan karena sudah disepakati. Menurutnya juga, semua ini dilakukannya bukan tanpa alasan, namun semua tertuang dalam sebuah kesepakatan bersama.

“Saya cuma berharap semua agar semua berjalan sesuai dengan apa yang kita sepakati bersama”, harapnya. Laporan: Esyam Editor : Abd.Samad

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: