BANNIQ.Id.Mamuju. Pelaksanaan Pilkada serentak termasuk di Kabupaten Mamuju kian dekat Waktu Pelaksanaannya, Untuk menjaga netralitas ASN Lingkup Pemkab Mamuju agar tidak terlibat dalam politik Praktis di Pilkada, Pemkab Melalui PJS Bupati Mamuju Mengeluarkan Surat Edaran Tentang Netralitas ASN.
Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh PJS Bupati Mamuju H.Abd.Wahab Hasan Sulur itu berisi poin-oin yang mengatur tentang sikap netral ASN di Pilkada Mamuju.
Adapun poin-poin SE Nomor 009/2163/X/2020 tentang Netralitas ASN tersebut antara lain; tidak terlihat dalam kampanye yang mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu,sebelum,selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi ajakan,himbauan,seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup kerjanya, anggota Keluarga dan Masyarakat, dan bagi ASN yang melanggar sesuai yang tersebut di atas akan diberikan Sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.|asdar