Kadis PMD Sulbar Berharap SE Kemendagri Tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Segera Dilaksanakan

Facebook
WhatsApp
Twitter
Kadis PMD Sulbar, Dr.Yakub F Solon(foto:Banniq.Id)

BANNIQ.Id. Sulbar. Kementerian Dalam Negeri RI Mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 100.3/4179/Sj tertanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Yang belum sempat Melaksanakan Pemilihan Kepala desa dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024, sebagaimana tercantum dalam diktum SE tersebut pada poin Tindak lanjut angka (2) Huruf (b) yang menyatakan, Kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada 1 November 2023 sampai 31 januari 2024 serta belum dilakukan pemilihan Kepala Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, dapat diperpanjang masa jabatannya.

Menindak lanjuti SE tersebut, Kepala Dinas PMD Sulbar, Dr.Yakub F Solon berharap bupati Se Sulbar untuk segera melaksanakan isi dari SE Mendagri, apalagi yang kabupaten masih menunjuk Penjabat (PJ) Kepala Desa dalam melaksnakan pemerintahan di desa, tanpa terpengaruh oleh Issu yang beredar terhadap para kades tersebut.

” SE ini sudah mesti segera dilaksanakan, tanpa ter pengaruh oleh issu yang ada misalnya adanya Kepala desa yang akan diperpanjang masa jabatannya tersangkut dengan masalah hukum, yang penting belum ada keputusan Inkrach, maka dlaksanakan perpanjangan masa jabatan kepala desa,” Jelas Yakub F Solon, Senin (25/8/25).

Lain halnya kata Yakub, bagi kaes yang dinyatakan lolos dalam seleksi PPPK, sang kades mesti mundur karena tidak bisa lagi menjabat sebagai Kepala Desa sebab sudah Berstatus ASN.

” Kecuali kalau ada Kades yang akan diperpanjang masa jabatannya, sudah dinyatakan lolos seleksi P3K kepadanya tidak bisa lagi diperpanjang sebagai Kades karena sudah berubah status Sebagai ASN,” Pungkas mantan Kepala BPSDM Sulbar ini./***

Baca Juga >>  Pantau Persiapan Musda, DPP Golkar Berharap Pemilihan Secara Aklamasi

Berita Lainnya