BANNIQ.Id. Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Barat menggelar Rapat Bimbingan Teknis (Bimtek) Verifikator Kepatuhan HAM bagi Pelaku Usaha serta Pengisian Aplikasi PRISMA Tahun 2026, Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat implementasi prinsip-prinsip HAM di sektor usaha.
Kegiatan dibuka dan diberikan penguatan oleh Direktur Kepatuhan HAM Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha, Siti Fajar Ningrum, S.S., M.Si. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa verifikator memiliki peran sentral dalam memastikan pelaku usaha menjalankan prinsip HAM secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan.
“Verifikator bukan sekadar pemeriksa administrasi, tetapi garda terdepan dalam memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM benar-benar terintegrasi dalam praktik bisnis,” tegasnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai pengenalan serta arahan teknis penggunaan Aplikasi PRISMA. Materi disampaikan oleh R. Andi Seconegoro dan Bhimanda Ruri, yang menguraikan secara komprehensif fitur aplikasi, alur pengisian, hingga standar verifikasi. Penjelasan tersebut diharapkan dapat mendukung proses penilaian kepatuhan HAM pelaku usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh para pelaku usaha di wilayah Sulawesi Barat. Melalui kegiatan ini, kapasitas verifikator diharapkan semakin meningkat sehingga mampu mendorong dunia usaha untuk lebih patuh terhadap prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek operasionalnya.
Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi, pembinaan, dan pengawasan demi mewujudkan ekosistem usaha yang berperspektif HAM serta berkontribusi pada pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan./***






