Anggota BPD Desa Karama, Arifin dan Rekannya Danial BM saat konfrensi Pers di Salah satu Warkop di Mamuju(Photo: Banniq.id)
BANNIQ.Id. Mamuju. Laporan anggota BPD Desa Karama Kecamatan kalumpang atas nama Arifin dan Danial BM ke Polresta Mamuju atas Dugaan Penyalahgunaan Gaji Mereka selama dua tahun oleh Kepala Desa Karama Yohanis akan segera ditindak lanjuti Reskrim Polresta Mamuju.” Kita Akan segera tindak lanjuti Laporannya untuk penyelidikan,” Jelas Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, Kamis (3/8).
AKP Jamaluddin menambahakan laporan yang disampaikan oleh Arifin Anggota BPD Desa Karama karena dia tidak menerima gajinya sebagai anggota BPD yang masih sah sesuai SK , dan gajinya tersebut oleh Kepala Desa Karama memberikannya ke Orang lain yang tidak ada namanya dalam SK yang Ditandatangani oleh Bupati Mamuju. ” Benar ada pengaduan warga yang bernama Arifin yang juga anggota BPD Desa Karama, ia melaporkan Kepala Desa Karama atas dugaan penyalahgunaan gaji anggota BPD dan Memberikannya ke orang lain yang tidak ada di SK sebagaimana ditandatangani Bupati Mamuju,” imbuh Jamaluddin.
Terpisah Kepala PMD Mamuju H.Abd. Rahim Mustafa saat ditanyakan masalah ini menjelaskan dirinya belum mendapatkan laporan resmi terkait kasus ini.” Coba ditanyakan di Bidang Pemdes karena laporannya belum ada saya terima, kalau terkait dengan gaji itu semuanya dilakukan di desa karena semua masuk di rekening desa,”pungkasnya.|***