BANNIQ.Id. Sulbar. Tim penyidik Sulbar terus mendalami kasus dugaan korupsi Pembayaran ganti Rugi Lahan pembangunan Pasar Tradisional Mamasa. Penaganan kasus ini sudah berada pada tahap penyidikan.
” Penyelidikan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan Pasar tradisional Mamasa telah ditemukan bukti awal perbuatan melawan hukum, karena pembayarannya tidak sesuai Prosedur,” Jelas Kajati Sulbar, Dr.A.Darmawangsa di hadapan belasan Wartawan pada Kegiatan Konfrensi Pers, Selasa(3/6/25).
Fakta perbuatan melawan hukum sebut A.Darmawangsa pada Kasus Dugaan korupsi tersebut karena sesuai regulasi pada saat pembayaran mesti ada pihak Pertananahan atau Notaris, kemudian fakta lainnya yang tidak prosedur semestinya setelah adanya pembayaran harus sudah ada pengaihan hak atas tanah tersebut.
Terkait pendalaman kasus ini, lanjut A.Darmawangsa pihak Penyidik telah mengambil keterangan pihak-pihak yang mengetahui proses Pembayaran ganti rugi tersebut termasuk beberapa pegawai Pemkab Mamasa.
Olehnya untuk kepentingan penyidikan, pemanggilan tersebut sebagai bahagian dari pendalaman kasus, dan kepada para pihak yang dipanggil memberi keterangan untuk tidak Merasa terganggu.
” Jadi pendalaman kasus ini kita sudah panggil beberapa orang untuk memberi keterangan, olehnya kami berharap jangan merasa terganggu dengan pemanggilan, karena pernah saya baca di media ada yang merasa terganggu, kami himbau pemkab jangan merasa terganggu karena ini adalah memang untuk kepentingan penyidikan karena keterangannya kita butuhkan, janganlah underestimate ke Kejaksaan,” pungkasnya./***



