HUKUM DAN KRIMINAL
Beranda » Kedapatan Bawa 1000 Butir Obat THD, Lelaki RS Dibekuk Tim Satres Narkoba Polresta Mamuju

Kedapatan Bawa 1000 Butir Obat THD, Lelaki RS Dibekuk Tim Satres Narkoba Polresta Mamuju

Kasatres Narkoba Polresta Mamuju,AKP Nurtan Sony Prayogi,S.IK bersama anggota Humas IPDA Syamsuddin Amin, saat konpres di Mapolresta Mamuju(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id. Mamuju.  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Mamuju, kembali berhasil membekuk pelaku Penjualan obat Trihexyphenidy(THD) yang merupakan jemis obat G yang peredarannya harus dengan resep dokter, Rilis penangkapan Pelaku perdagangan obat Jenis G ini disampaikan Kasatres narkoba Polresta Mamuju,AKP Nurtan Sony Prayogi,Kamis 4 November 2021 di Mapolres Mamuju.

AKP Nurtan Sony  Prayogi, S.IK menyampaikan, awal terungkapnya kasus tersebut, ketika anggota Resnarkoba  Polresta Memdapati Lelaki Rustam(23) di jalan Andi Dai Mamuju pada hari Minggu lalu, membawa 1 botol obat THD berisi 1000 butir.

” Awalnya Anggota mendapati Lelaki Rustam membawa obat THD sebanyak satu botol yang berisi 1000 butir di jalan Andi Dai pada hari Minggu, kami tanyakan ke yang bersangkutan dimana ia dapatkan, dia sebut Perempuan Hasyia alias cia umur sekira 20 tahun, lalu anggota menuju rumah  Perempuan Cia di jalan Macirinnae,dan kita dapatkan 9 botol obat THD di rumahnya,” terang Nurtan Prayogi.

Kapolresta Mamuju Ultimatum Aktivitas Tambang Ilegal di Kalumpang, Merusak Ekosistim dan Mencemari Lingkungan

Dari keterangan Pelaku cia, bahwa obat tersebut juga didapatkan dari kakkanya Aris, yang sampai saat ini yang bersangkutan juga masih DPO.

” Dari keterangan pelaku perempuan cia, bahwa obat tersebut ia dapatkan juga dari kakaknya aris yang kini masih DPO, dan obat ini dijual ke lelaki rustam seharga Rp.1.500.000 dan rencananya  Rustam akan dijual ke pasaran  seharga Rp.1.700.000, dan akan diecer  sekitar Rp.10.000 per tiga butir,” imbuhnya.

Atas perbuatan kedua pelaku sambung Nurtan Prayogi, mereka dijerat pasal 196 Subsider pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

” Atas perbuatan kedua pelaku, mereka dijerat pasal 196 Subsider pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya. Pewarta/Editor : Abd.Samad

Mantan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene Ditetapkan Sebagai Tersangka

× Advertisement
× Advertisement