
BANNIQ.Id.Sulbar. Kejari Pasangkayu melakukan eksekusi terhadap terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Sawit di Pasangkayu, Kamis tanggal 13 Januari 2022 yang dilaksanakan oleh Tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Pasangkayu terhadap Terpidana An. HASBUDI Bin CAMBA.
Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin,SH menjelaskan Eksekusi tersebut, berdasakan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam ) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara serta Terpidana An. HAMRULLAH SAID
Ditambahkan, untuk Terpidana HS berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidar 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Dijelaskan juga, bahwa sebelumnya selama satu minggu terpidana Hasbudi Bin Camba dilakukan pencarian oleh Tim Eksekutor yang ditunjuk oleh Kajari Pasangkayu MUCHSIN, SH., MH. yang terdiri dari Kasi PIDSUS HENDRYKO, SH., Kasi Intelijen M. ZAKI MUBARAK, SH., dan Kasi Barang Bukti PANGERANG, SH., namun terpidana Hasbudi tidak lagi berada di tempat tinggalnya di Kab. Pasangkayu dan terdeteksi berada di Malili, Sulawesi Selatan namun setelah dilakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya ESTER, SH. terpidana Hasbudi akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu. Sedangkan terpidana Hamrullah Said terdeteksi berada di Kab. Mamuju langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.
“Bahwa eksekusi Putusan yang in kracht tersebut dilakukan di Lapas Klas IIB Mamuju pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid 19,” simpulnyaKej.|pnkum/*