- Advertisement -
BANNIQ.Id. Mamuju. Sehubungan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh Banniq.Id pada Kamis, 7 November 2024, dengan judul “Seorang Debitur Polisikan FIF Cabang mamuju atas Dugaan Pemerasan dan Perampasan Motor Kredit” kami merasa perlu untuk memberikan beberapa klarifikasi secara lebih mendetail. Hal ini kami lakukan guna memberikan gambaran yang lebih utuh dan tepat terkait poin-poin yang disampaikan dalam berita tersebut. Berikut adalah penjelasan kami:
- Menanggapi pernyataan yang mengatakan bahwa FIFGROUP Cabang Mamuju telah
melakukan penarikan paksa motor, kami nyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Pada 28
Oktober 2024, pihak FIFGROUP mendatangi debitur atas nama Harni sebagai bentuk
itikad baik untuk mengingatkan tentang pembayaran angsuran ke-10 senilai Rp1.080.000
yang telah mengalami keterlambatan dengan jatuh tempo pada 21 Oktober 2024. Dalam
pertemuan tersebut, debitur secara sukarela atas kemauan sendiri, menyerahkan unit motor tersebut kepada pihak FIFGROUP Mamuju karena tidak mampu melanjutkan pembayaran. - Terkait Harni yang ingin melanjutkan pembayaran kredit namun ditolak dengan alasan
bahwa motor akan dijual seharga Rp 18 juta, hal tersebut tidak benar. Adapun yang terjadi
adalah negosiasi antara FIFGROUP Mamuju dengan Harni tidak mencapai titik temu,
mengingat adanya penilaian dari FIFGROUP Mamuju mengenai kualitas kredit Harni serta
dugaan bahwa pengajuan kredit hanya atas nama sejak awal pembiayaan. - Perlu diluruskan bahwa keputusan pengamanan motor dan pemutusan status kredit di
sistem oleh pihak FIFGROUP merupakan respon atas kondisi pembayaran Harni yang
tidak sanggup untuk melanjutkan kredit yang disampaikan olehnya saat dilakukan
penagihan, yang disertai dengan penyerahan motor secara sukarela tanpa paksaan dari
pihak FIFGROUP. - FIFGROUP, dalam melakukan kegiatan operasional sudah sesuai dengan dengan Standard
Operating Procedure (SOP) yang berlaku, dan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). - FIFGROUP juga menghimbau kepada seluruh customer untuk dapat melakukan
kewajibannya sesuai yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Kredit (PPK) dan
telah disepakati di awal pengajuan kredit. Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, atas
perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Dengan ini, kami sampaikan hak jawab sebagai bentuk klarifikasi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.- Mamuju, 11 November 2024
- Zulkhaidir
- Kepala FIFGROUP Cabang Mamuju
- Mamuju, 11 November 2024