Senin, November 25, 2024

Lagi, JPU Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara dari Terdakwa Kasus Pengelolaan Penyertaan Modal PDAM Mamasa

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Mamasa menerima uang  pengemablian Kerugian Negara, pada hari  Kamis tanggal 21 Maret 2024 pukul 15.00 WITA. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa.

Uang pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp. 403.089.000,00 (empat ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) dari keluarga Terdakwa atas nama Terdakwa Awaluddin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021.

Kajari Mamasa, H.Musa,SH;MH mengatakan, dalam Surat Dakwaannya, Penuntut Umum menjabarkan Terdakwa Awaluddin(selaku Direktur PDAM Kab Mamasa) bersama-sama Terdakwa Daniel B (selaku Kepala Bagian Umum dan Keuangan PDAM) didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain Atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau
kedudukannya sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 tanpa mempedomani standar operasional prosedur, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan
Negara.

“Atas perbuatannya kedua orang Terdakwa didakwakan dengan Dakwaan Subsideritas
yakni Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP SubsidairPasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” beber.H.Musa.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

Selanjutnya sebut H.Musa,  dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Nomor: PE.03.03/SR/LHP-242/PW32/5/2023 tanggal 13 Juli 2023, Pengelolaan
Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mamasa, menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 503.089.000,- (lima ratus tiga juta delapan
puluh sembilan ribu rupiah).

Dan sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2024, pihak keluarga dari Terdakwa
Awaluddin melakukan penyerahan pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Dan pada hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamasa kembali menerima pengembalian sebesar Rp. 403.089.000,00 (empat ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah). Sehingga seluruh Kerugian Keuangan Negara pada Pengelolaan Anggaran Penyertaan Modal di PDAM Mamasa Tahun Anggaran 2021 sebesar
Rp. 503.089.000,- (lima ratus tiga juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) Telah Dipulihkan Seluruhnya.

“Bahwa sampai dengan saat ini penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi PDAM ini sedang dalam tahap Pembuktiaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri
Mamuju. Kejaksaan Negeri Mamasa yang menangani perkara ini dari tahap Penyelidikan-Penyidikan dan sampai dengan Penuntutatan telah menyidangkan perkara ini sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan saat ini,” imbuhnya.

H.Musa menambahkan, pengembalian ini merupakan itikad baik dari Terdakwa untuk memulihkan Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan.

Pemulihan ini dapat kami pertimbangakan dalam menentukan Surat Tuntutan selaku Penuntut Umum.

Bahwa produk penanganan perkara yang seluruhnya dilaksanakan di Kejaksaan NegeriMamasa diharapkan menjadi buah manis Insan Adhiyaksa kepada masyarakat Kab Mamasa.

“Kami juga berterimaksih kepada rekan-rekan media yang sampai dengan saat ini terus mengawaljalannya proses penanganan perkara ini,” pungkasnya.|***

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: