
BANNIQ.Id. Sulbar. Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Repubkik Indonesia (Lakip) wilayah Sulbar mengapresiasi jajaran kejati Sulbar atas keberhasilan dalam mengungkap kasus alih fungsi hutan Lindung di desa Tadui kecamatan Mamuju, yang telah menetapkan dan menahan 3 tersangka atas kasus tersebut.

” Memang semestinya kita apresiasi karena meskipun sempat tertunda penetapan tersangka dikarenkan menunggu perhitungan Kerugian Negara dari pihak BPKP,” jelas Ketua Lakip Sulbar, Aldin via telfon,Senin(25/7).
Namun untuk lebih optimal dan terpenuhinya rasa keadilan (equality before the Law) dalam kasus alih fungsi, Aldin berharap ke penyidik Kejati Sulbar untuk melakukan pendalaman dan pengembanhan kasus terhadap terjadinya Mal administrasi dalam kasus tersebut.
“Tentu kita harapkan Kejati sulbar akan melakukan Pendalaman dan Pengembangan kasus kepada Mal Administrasi perizinan dan persetujuan alih fungsi dari Pemerintahan Kabupaten Mamuju,” ujarnya.|asmad






