
BANNIQ.Id.Sulbar. Perhatian KONI Sulbar terhadap perlindungan dari resiko kecelakaan bagi panitia penyelenggara Porprov Sulbar yang ke IV yang diagendakan berlangsung bulan Desember tahun ini, terlihat melalui penandatanganan kerjasama Memorandum Of Understanding (MOU) antara Kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Provinsi Sulbar, dengan Pimpinan KONI Sulbar yang diwakili oleh Wakil Ketua I H.Syahrir Hamdani, Rabu,2 November 2022 di kantor KONI Sulbar Jln.Abd.Malik Pattana Endeng Mamuju.
Melalui kegiatan yang dihadiri pimpinan KONI sulbar, para pimpinan KONI Kabupaten Se Sulbar, BPJS Ketenaga Kerjaan Sulbar mengsosilaisasikan program perlindungan yang dijalankan oleh BPJS Ketenaga Kerjaan Seperti,Jaminan Kecelelakaan Kerja, Jaminan Hari tua,dan Jaminan pensiun. Bagian Kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan Sulbar, Fauzan menjelaskan, Atlit,Oficial maupun pengurus KONI penting untuk menjadi anggota BPJS Ketenaga Kerjaan non Penerima Upah.
Iyuran untuk menjadi peserta tersebut sebagai upaya untuk melindungi resiko kecelakaan bagi atlit yang bertanding pada even tertentu seperti Porprov, BPJS Ketenaga Kerjaan dapat memberikan solusi untuk menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.

” Khusus bagi atlit dan oficial yang akan berlanga di even tertentu misalnya Poroprov BPJS Ketenagakerjaan menawarkan agar kiranya dapat mendaftarkan atlit atau Oficial di BPJS Ketenaga Kerjaan, iturannya hanya Rp.16.800,dan jaminannya satu bulan meskipun misalnya even yang dilaksanakan selama 12 hari,” jelas Fauzan.
Untuk pendaftaran kepesertaannya, caranya juga sangat mudah cukup di daftarkan dengan KTP, dan untuk perlindungannya kalau khusus atlit yakni, pada saat berangkat latihan, sementara latihan,berangkat Bertanding, sedang bertanding dan pulang bertanding mendapatkan kecelakaan kerja.
” Syarat pendaftarannya sangat mudah, cukup KTP saja, dan yang dilindungi dari program perlindungan ini adalah pada saat berangkat latihan, sedang latihan, berangkat Bertanding,Sedang bertanding dan pulang bertanding, dan jika pada masa itu peserta meninggal dunia maka kami tetap bayarkan asuransinya sebesar Rp 40 juta,” jelas Fauzan.
Fauzan menambahkan, jika para pengurus KONI juga ingin pengurus menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka iyuran yang harus dibayar sebesar Rp.6.24% dari upah.
Terpisah Wakil bendahara KONI Sulbar,Ruslan menjelaskan, terkait program kepesertaan sebagai BPJS Ketenaga Kerjaan bagi Pengurus KONI telah dibicarakan di Rakernas KONI pusat. Bahkan sebut Ruslan pihaknya telah menyiapkan seluruh anggota panitia penyelenggara Porprov, termasuk tim Delegate untuk didaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
” Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus KONI ini kami telah membahasnya pada saat Rakernas belum lama ini, dan untuk kepesertaan Anggota Panitia penyelenggara Porprov kami sudah siapkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan yang jumlahnya sekira 500 orang,”pungkasnya.|***