HUKUM DAN KRIMINAL
Beranda » Majelis Hakim PN Pasangkayu yang Sidangkan Perkara Konflik Agraria Dilaporkan Ke PT Sulbar

Majelis Hakim PN Pasangkayu yang Sidangkan Perkara Konflik Agraria Dilaporkan Ke PT Sulbar

BANNIQ.Id, Pasangkayu— Kuasa hukum kelompok masyarakat (penggugat) Sony Moh Santoso Pidu, S.H laporkan majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 1/Pdt.G/2024/PN. Pky. Kelompok masyarakat melawan PT Astra Group yakni PT Pasangkayu dan PT Astra agro lestari tbk.

Majelis hakim dilaporkan ke Hakim pengawas Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar) dan ke Bagian pengawasan Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).

Curanmor di Majene Terungkap, Tim Passaka Tangkap Pelaku di Polman

Menurut Sony, Majelis hakim tidak mengikuti tahapan proses persidangan sebagaimana yang telah diatur dalam KUH perdata (KUHPer) dengan kekuasaan memaksakan kehendaknya tanpa melalui tata cara proses persidangan.

“Diduga Majelis Hakim tidak aquel bersidang seolah telah merangkap sebagai Tergugat,” kata Sony kepada awak media BANNIQ.Id, Jum’at (08/02).

Resmob Polresta Mamuju Bongkor Penipuan Berkedok Anggota TNI, Pelaku Diringkus Saat Operasi Pekat Marano 2026

Foto potongan Surat Laporan Kuasa Hukum kelompok masyarakat penggugat ke Pengadilan Tinggi Sulbar tentang dugaan hakim tidak mengikuti Proses Persidangan sesuai KUHPer(foto:HR)

Lanjut Sony, ia meminta agar Ketua Majelis yang memeriksa perkara aquo ditindak tegas dimana berpotensi merugikan kelompok masyarakat, cenderung memihak pada lawan perkara dalam hal ini PT Astra group.

Kredit Lunas Rp.300 Juta, BRI Mamuju Diduga Wanprestasi : SK Pegawai Nasabah Polri Tak Dikembalikan

“Kami anggap sangat merusak citra hakim dan kredibilitas hukum dalam masyarakat,” ucapnya.|tim*

× Advertisement
× Advertisement