BANNIQ.Id. Mamuju.Sidang lanjutan atas Terdakwa Kepala Desa Salu konta Kecamatan Mehalaan Kabupaten Mamasa yang dijerat dengan dugaan penyimpangan dana Desa (ADD) tahun 2017, hari ini di ruang sidang tipikor Pengadilan Negeri Mamuju dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim.
Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Herianto, SH.MH, didampingi anggota Majelis Hakim yakni Hakim Ad Hog Tipikor Mamuju Irawan Ismail , SH.MH dan Yudikasi Waruwu, SH.MH., menyatakan terdakwa bebas dari tuntutan Hukum.
Majelis Hakim mambacakan Putusan dengan mempertimbangkan semua unsur-unsur pidana dalam dakwaan primar dan dakwaan subsider dan akhirnya berkesimpulan kalua tidak semua unsur pidana terpenuhi dan terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa yang didampingi penasihat Hukumnya Rustam Timbonga, SH.MH., Ester Sambo Paillin, SH. Dari LBH CITRA Justitia Sulbar, tertunduk haru dan senang mendengar putusan Majelis Hakim yang membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa penuntut Umum.
Selaku penasihat hukum terdakwa, Rustam Timbonga, SH.MH., mengatakan, dari semula dalam pembelaannya merasa yakin kliennya akan dibebaskan karena unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak semuanya terpenuhi, khususnya unsur kerugian keuangan negara, dimana di dalam perkara ini perhitungan kerugian keuangan negara yang menjadi bukti Jaksa Penuntut Umum dilakukan oleh pejabat yang secara hukum tidak berkompoten menghitung kerugian kauangan negara yakni dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mamasa.
“Dimana yang semestinya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah BPK atau BPKP sesuai dengan amanat aturan perundang-undangan yakni UU no. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara, dan Peraturan Menetri Kuangan RI No. 01 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.,” Urainya.
Selain dari sisi kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara,sambung Rustam, juga dari segi akurasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Mamasa melakukan perhitungan kerugian keuangan negara hanya didasarkan pada informasi dari Penyidik tanpa melakukan audit secara langsung.
Bahwa selain dari pada itu, sebut Rustam, untuk lebih meyakinkan tentang fakta lapangan, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara ini juga telah melakukan Sidang setempat dengan meninjau langsung pekerjaan rabat beton, drainase dan pekerjaan Duicker di Desa Salu konta dan disaksikan secara langsung hasil pekerjaan kwalitas bagus dan Beras sejahtera yang tidak tersalur masih ada dan utuh cuman karena yang berhak menerima sebahagian menolak menerima beras tersebut, hal mana erat kaitannya dengan konspirasi politik pemeilihan Kepala Desa pada masa itu.
” Kami bersyukur karena materi pembelaan kami atas klien kami dipertimbangkan Majelis Hakim dan dijadikan dasar dalm putusannya,” kunci Penasihat hukum yang dikenal sederhana ini.
Sebelumnya pada persidangan yang lalu tanggal 15 Oktober 2019 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya kepada terdakwa dengan berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan subsider dan menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp.50.000.000,- subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebsar Rp. 154.060.250,22,- subsider 1 tahun penjara.|asdar