BANNIQ.Id. Mamuju. — Kasus pencurian Dana Desa Tapandullu senilai lebih dari Rp 388 juta yang sempat menghebohkan Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar berhasil membekuk pelaku, sebuah keberhasilan yang disambut hangat oleh Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Jumardin.
Dalam konferensi pers yang digelar di Warkop Merdeka Mamuju pada Senin (24/11/2025), Jumardin yang didampingi Penasehat Hukumnya,Hari Jack,SH menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Sulbar. Ia menilai pengungkapan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pemulihan nama baik.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada 16 Juni 2025, ketika Dana Desa Tapandullu sebesar Rp 388.426.000 raib dari dalam mobil milik Jumardin yang terparkir di Jalan Diponegoro, Mamuju. Insiden ini sontak memicu keresahan masyarakat dan berujung pada tudingan miring yang dialamatkan langsung kepada Jumardin selaku Pj Kades saat itu.
“Saya sangat apresiasi Polda Sulbar yang telah berhasil mengungkap pelaku pencurian dana desa Tapandullu. Pengungkapan ini secara tidak langsung meng-counter tudingan miring yang selama ini dialamatkan ke saya,” ungkap Jumardin dengan nada lega.
Berdasarkan rilis resmi dari Polda Sulbar pada hari yang sama, pelaku pencurian telah berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Pelaku berinisial A.H. (42). Informasi mengejutkan menyebutkan bahwa A.H. adalah seorang wiraswasta yang juga dikenal sebagai karyawan BUMN, bahkan pernah menjabat sebagai mantan kepala cabang (kacab) sebuah bank swasta di Mamuju.
Adapun motif A.H. nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena terdesak masalah ekonomi dan terlilit utang yang cukup besar.
Modus Pelaku melakukan pengintaian (membuntuti) Jumardin setelah korban mengambil uang tunai dari Bank Sulselbar Cabang Mamuju. Saat korban berhenti di sebuah toko, A.H. segera merusak kaca mobil dan melarikan diri membawa uang tunai tersebut.
Menyusul terungkapnya pelaku, Jumardin meminta agar pihak kepolisian bertindak tegas dalam proses hukum, terutama terkait upaya pengembalian dana. Ia mengingatkan bahwa uang tersebut adalah hak mutlak masyarakat Tapandullu.
“Saya meminta pelaku segera mengembalikan dana desa Tapandullu itu, karena dana itu adalah hak masyarakat. Di dalamnya ada dana pembangunan dan juga BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang sangat dibutuhkan warga,” tegasnya.
Jumardin juga berharap Polda Sulbar dapat menangani kasus ini secara bijak hingga tuntas, termasuk melakukan pengembangan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan atau aliran dana kepada pihak lain.
Laporan : Irham Siriwa



