Selasa, November 26, 2024

Momentum HBA ke 62,Penyidik Kejati Sulbar Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengalihan Kawasan Hutan Lindung

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Momentum Peringatan Hari Bakti Adyaksa (HBA) ke 62 tahun tahun ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar kembali menetapkan tersangka kasus pengalihan kawasan hutan Negara fungsi lindung dengan luas 10.370 M2 di Desa Tadui, dengan tersangka inisial ADH, HS, SB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Didik Istiyanta,SH; MH pada prees Conference di kantor Kejati Sulbar,Kamis,21 Juli 2022 menjelaskan para tersangka ADH yang merupakan pemilik SPBU, HS selaku mantan Kepala Kantor BPN Mamuju dan SB sebagai mantan Kades Tadui secara bersama-sama dengan perannya masing-masing telah melakukan penerbitan sertifikat Hak milik terhadap hutan negara dengan fungsi lindung yaitu sertifikat hak milik 611 tanggal 27 Maret 2017 seluas 10.370 M2 yang terletak di desa Tadui kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat di kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju dan tanah tersebut telah dibanguni stasiun Pompa Bensin Umum(SPBU).

Ditambahkan peran Tersangka SB dan HS yang tidak melakukan pengecekan langsung bahwa kawasan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung berdasarkan Surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :
SK.862/ Menhut – 11/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan
Lindung Provinsi Sulawesi Barat.

” Tersangka Tidak pernah mengecek langsung ke lokasi yang dimohonkan tersebut, dan hanya berpatokan kepada data yang di bawa oleh pihak pemohon saja,” jelas Didik

Kemudian peran Tersangka ADH yang juga Wakil Ketua DPRD Mamuju ini, sebut Didik karena mendirikan usaha SPBU diatas Hutan Negara fungsi Lindung.

Adapun kerugian negara dari kasus ini, sambung Didik sebesar Rp. 2.817.137.263 (Dua miliar delapan ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam pulu tiga rupiah).

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

” Dalam perkara ini, kerugian negaranya tidak terlalu besar,namun penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai sarana untuk mengembalikan hutan negara dengan fungsi lindung yang telah dibanguni SPBU,” lugasnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebut Didik ketiga tersangka ditahan di Rutan kelas II Mamuju terhitung mulai hari ini hingga tanggal 21 Juli 2022.

Terkait akan adanya pnambahan tersangka dalam kasus ini kata Didik tergantung pengembangan penyidikan.

” Kita tunggu pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru,” pungkasnya.

Penasehat Hukum Tersangka Bakal mengajukan pra peradilan

Atas penanganan kasus tersebut yang dinilai banyak kejanggalan, salah satu tersangka HS mantan kepala BPN Mamuju, akan mengajukan Praperadilan melalui penasehathukumnya, Abd.Wahab,SH.

” Kami menilai banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus ini, termasuk juga penetapan kerugian negara yang tidak pernah disampaikan sebelumnya,” pungkas Abd.Wahab,SH|tim

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: