Kakanwil Kemenkumham Sulbar,Drs.Marasidin,Bc.IP;MH (foto:Banniq.id)
BANNIQ.Id. Sulbar.Dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Oknum pegawai Rupbasan Kalukku,yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Polman,disikapi oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Drs.Marasidin,Bc.IP;MH sebagai atasan Oknum pelaku memberikan tanggapan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh bawahannya. Kata Marasidin,pihaknya akan memberikan sanksi kedisiplinan ke yang bersangkutan bila keputusannya sudah Berkekuatan hukum tetap(Inkrach).
” Sesuai aturan di PP 53 dan 94 nanti kita bisa beri tindakan kedisiplinan ke yang bersangkutan bila keputusan hukumnya sudah Inkrach,” jelas Marasidin, saat ditandangi di kantornya,Kamis(30/11).
Sebagai tindakan sementara, pihaknya akan melakukan pemberhentian sementara.
” untuk sementara kita akan usulkan pemberhentian sementara, dengan konsekuensi gaji dari yang bersangkuta hanya diterima 50%,” imbuhnya.
Ditambahkan, jika nanti yang bersangkutan divonis di atas dua tahun, konsekunsinya diberhentikan atau dipecat, jika dibawah dua tahun masih bisa tetap bekerja sebagai ASN
” Kalau vonisnya nanti di atas dua tahun, konsekunsinya diberhentikan apalagi yang dilanggar ini UU Perlindungan anak, tapi jika dibawah dua tahun masih tetap bekerja sebagai ASN,” pungkasnya.|***