BANNIQ.Id. Mamasa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa kembali berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara tindak pidana umum melalui pemberhentian penuntutan perkara dengan penyelesaian Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Jl.
Rantekatoan, Desa Osango, Kec. Mamasa, Kab. Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
Kajari Mamasa, Musa,SH;MH didampingi Kasi Pidum, Azhar,SH;MH dan Kasi Intel Arjelly Pongbanny,SH;MH pada menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : B-1905/P.6.13.3/Eoh.2/11/2024 kepada tersangka atas nama Meldi Misael alias Meldi yang sebelumnya telah ditempuh upaya Restorative Justice
berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.
“Kasus ini bermula pada hari Selasa, 01 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, ketika tersangka mendorong Saksi Korban, MIRAWATI alias MIRA, kemudian memegang pipi saksi dengan kedua
tangannya, menamparnya sebanyak dua kali, serta memukul bagian mata sebelah kiri beberapa kali,” beber H.Musa, Rabu(13/11/24).
Ditambahkan, Setelah Polres Mamasa melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, maka pada tanggal pada 21 Oktober 2024, penyidik menyerahkan tersangka kepada penuntut umum.
Pembebasan tersangka dilakukan melalui proses upaya Restorative Justice (RJ) antara korban dan tersangka yang telah dilaksanakan dengan baik, dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga.
Dalam upaya tersebut, tersangka dan keluarga mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Mamasa yang telah memfasilitasi pelaksanaan Restorative Justice, sehingga
tersangka pada hari ini dapat dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Mamasa.
” Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. ‘Dengan pembebasan tersangka Meldi hari ini, diharapkan Meldi dapat menjadikan musibah ini sebagai pelajaran dan tidak akan melakukannya lagi.,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Musa, pihak keluarga juga diharapkan dapat senantiasa mengawasi dan mengingatkan Meldi.
Masih kata Musa, Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Perdamaian ini tidak hanya berlaku antara pelaku dan korban, tetapi juga harus diterima dan direalisasikan oleh pihakkeluarga dan masyarakat.
“Tersangka MELDI disangka melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Penghentian penuntutan
berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan pelaksanaan asas dominus litis yang dimiliki oleh Jaksa dalam menerapkan hati nurani untuk mencapai keadilan dan kebenaran berdasarkan
Ketuhanan yang Maha Esa,” sambungnya.
Di akhir keterangannya, H.Musa juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Mamasa berkomitmen untuk terus mengedepankan keadilan restoratif sebagai upaya menyelesaikan perkara hukum dengan cara yang lebih manusiawi dan mengedepankan perdamaian.|***