
BANNIQ.Id. Pangkep. Peduli terhadap pencegahan Pernikahan Anak, Fakultas Hukum Unhas melaksanakan Program Bina Desa di Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep.
Bina Desa tahun ini mengusung tema “Pencegahan Tindak Pidana Pemaksaan Perkawinan Anak di Desa Pitue, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep”. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari Masyarakat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, serta Tim Bina Desa Fakultas Hukum Unhas.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim S.H., M.H., M.A.P menyambut baik kegiatan ini, ia menuturkan bahwa program ini merupakan program tahunan Universitas Hasanuddin yang diselenggarakan oleh masing-masing Fakultas.
“Tentunya ini merupakan perwujudan dari implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang salah satu diantaranya adalah pengabdian kepada masyarakat,” kata Guru besar ilmu hukum Unhas ini.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala Desa Pitue, Bapak Nasrul Munir. Beliau mengungkapkan Terimakasih yang sebesar-besarnya terhadap pimpinan Fakultas Hukum unhas karena telah memilih desa kami dalam pelaksanaan bina desa Universitas Hasanuddin tahun 2023. Salah satu tujuan perguruan tinggi adalah pengabdian maka perlu adanya pengimplementasian atas tujuan tersebut dengan adanya berbagai kegiatan mahasiswa sebagai bentuk pengabdian dalam masyarakat.
Hadir sebagai Pemateri salah satu dosen Fakultas Hukum Unhas, M. Aris Munandar S.H., M.H. Beliau mengatakan bahwa sangat diperlukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Tindak pidana kekerasan seksual merupakan fenomena yang harus dicegah. Khususnya yang berkaitan dengan pemaksaan perkawinan Anak. Hal ini karena melalui UU TPKS diatur mengenai ketentuan pidana terkait pihak yang membiarkan terjadinya perkawinan Anak”, imbuhnya.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan Piagam Penghargaan kepada Narasumber yang diberikan oleh Ketua Panitia Bina Desa Muhammad Djaelani Prasetya, S.H., M.H.|***