Jumat, Oktober 4, 2024

Pelaku Penganiayaan di Mateng Perkaranya Diselesaikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Mamuju. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Drs.Muh.Naim,SH;MH memaparkan perkara yang diusulkan diselesaikan di luar persidangan atau melalui Restoratif Justice ari Selasa, 01 November 2022 sekira jam 10.00 Wita, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Baharuddin , SH.,MH.), Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Subekhan, SH., MH. Kepala Seksi Oharda Andi Sumardi,SH ;MH NDI Kepala Seksi Penerangan Hukum Amiruddin, SH), Penuntut Umum I Dewa Made Sarwa Mandala S.H.,M.H. dan Kartina, SH.

Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH mengatakan proses perkara dilakukan secara virtual dihadiri dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Amir melanjutkan, berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah Tersangka Rahman Lallo Bin Tubu Dg. Lalang beralamat di Desa Salugatta Kec. Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah.
sedangkan Korban adalah H. Samsuddin Bin Matte beralamat di Dusun Subur Makmur Desa Pontanakayang Kec. Budong-Budong Kab. Mamuju Tengah.

Amiruddin,SH menjelaskan kronologis perkara bahwa pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di kebun sawit Dusun Subur Makmur Desa Pontanakayang Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, berawal korban dan tersangka pergi ke kebun sawit untuk mengukur batas kebun Bersama dengan Kepala Desa untuk diperlihatkan batas lokasi kebun masing-masing.

Namun pada saat korban menunjuk batas kebunnya telah menimbulkan kesalahpahaman sehingga tersangka menjadi emosi dan tersangka langsung meninju korban ke bagian mulut/bibir korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan mulut/bibir korban terluka dan berdarah.

” Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, maka korban mengalami bengkak pada bibir kanan dengan ukuran 3 cm x 2 cm dan bintik-bintik merah kehitaman pada bibir atas kanan sebagaimana Hasil Visum Et Revertum Dokter,” jelas Amiruddin.

Kemudin yang mendasari penuntutan kasusnya diselesaikn berdasarkan keadilan restoratif sebut Amiruddin karena tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamuju.

Selain itu tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya baik terhadap korban maupun kepada orang lain dan janji tersebut telah diucapkan didepan korban dan didepan para pihak dan Korban memaafkan tersangka;

” Bahwa tersangka dan Korban sepakat agar perkara ini selesai tanpa harus disidangkan di pengadilan,” Jelas Amiruddin.

Selanjutnya, masih Amiruddin, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.|***

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: