
BANNIQ.Id.Mamuju.Setelah berhasil meraih pengharagaan dari Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) pada tahun 2018, atas capaian menurunkan angka pernikahan usia anak, Kabupaten Mamuju bertekad untuk memperkuat komitmen dalam mempertahankan capaian positif tersebut.
Bekerjasama dengan yayasan karampuang, kelompok kerja (Pokja) pencegahan pernikahan usia anak ( P3UA ) kabupaten mamuju kembali melakukan rapat koordinasi lintas sektor yang turut dihadiri pihak kementerian agama dan beberapa stakeholders terkait ( Senin, 2 November 2020)
Rakor yang di gelar di hotel d’maleo tersebut di buka oleh Kepala Badan penelitian dan pengembangan (Bappepan) kabupaten Mamuju Dr. Hj. Khatmah dengan menghadirkan Direktur yayasan karampuang Ija Syahruni sebagai moderator.
Dalam forum tersebut Khatmah menjelaskan perlunya melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak dengan pelibatan semua stakeholders, pasalnya pernikahan usia anak sangat rentan menimbulkan resiko negatif yang dapat berakibat buruk kepada masyarakat sendiri, diantaranya dapat memicu kenaikan angka kematian ibu dan bayi, maupun kesenjangan ekonomi yang juga dapat ditimbulkan, olehnya ia berharap upaya tersebut dapat benar-benar mendapat perhatian dari semua pihak.
Sementara itu, Direktur Yayasan karampuang Ija Syahruni mengatakan, masih sulitnya melakukan pencegahan pernikahan usia anak adalah hal penting yang harus mendapat perhatian serius, pasalnya kata ija, peningkatan angka kemiskinan juga dapat menjadi dampak dari bertambahnya angka pernikahan usia anak.|ras/asd