BANNIQ.Id.Sulbar. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Mamuju, segera dibayarkan setelah terbitnya Peraturan Bupati Mamuju.” Kita segera bayarkan setelah terbit perbup, karena ternyata dasar hukumnya bisa bukan Perda, untuk pencairannya kita gunakan Peraturan Bupati,” Terang Bupati Mamuju,Drs.H.Habsi Wahid,MM,Rabu(15/5/2019).
THR untuk ASN Lingkup Pemkab Mamuju itu sendiri kata Habsi akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan Kinerja.
Kemudian untuk pegawai Honorer atau pegawai PTT sambung Habsi, tetap akan mendapatkan THR sesuai usulan anggaran yang disiapkan OPD.
” Bagi pegawai Honorer atau pegawai PTT, juga akan mendapatkan THR, tetapi sesuai anggaran yang disiapkan oleh OPDnya,” Pungkasnya.|smd