Selasa, November 26, 2024

Pengadaan Bibit Porang, Lakip Sulbar Himbau KPA untuk Tidak Mengakomodir Penyedia Jasa yang Tak Miliki Sertifikasi Benih

- Advertisement -
Gambar : Tanaman Porang(int)

BANNIQ.Id.Sulbar.| – Porang adalah tanaman umbi-umbian dengan bahasa latin Amorphophallus muelleri. Porang dikenal juga dengan nama iles-iles. Manfaat tanaman porang salah satunya untuk bahan baku tepung.

Tanaman porang tengah populer dibicarakan masyarakat, lantaran kisah sukses petaninya. Petani porang di desa Kepel, Jawa Timur, berhasil menjadi miliader karena bisnis ekspor porang

Manfaat porang ini banyak digunakan untuk bahan baku tepung, kosmetik, penjernih air, selain juga untuk pembuatan lem dan “jelly” yang beberapa tahun terakhir kerap diekspor ke negeri Jepang.

Budidaya Tanaman Porang saat ini tidak hanya berkembang di daerah jawa tapi hampir di seluruh Wilayah Indonesia sudah membudidayakan komoditas yang menjanjikan secara ekonomi ini, termasuk di Provinsi Sulbar.

Agar tanaman ini berkualitas dan dapat bersaing di pasaran, petani harus memperhatikan kualitas bibitnya, dimana salah satuh indikatornya adalah penyedia bibit Porang harus memiliki sertifikasi penyedia benih. ” Mengingat tanaman Porang ini tergolong masih baru, sehingga untuk penyediaan bibitnya harus memperhatikan penyedia bibit tanaman Porang yang memiliki sertifikasi benih, selain untuk kualitas juga sebagai jaminan legalitas atas pengadaan bibit tersebut,” jelas Ketua Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah dan Aparatur Negara Republik Indonesia(Lakip) Sulbar H.Aldin Nasir, Minggu(12/12/21).

Olehnya ia berharap kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Pemerintah Daerah baik Kabupaten maupun Provinsi, yang memprogramkan penyediaan bibit untuk budidaya tanaman Porang, untuk tidak mengakomodir penyedia jasa atau pihak ketiga yang tidak memiliki sertifikasi benih.

” Sebagai mitra, kami perlu sampaikan hal ini, agar pengguna anggaran di lingkup Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten yang memprogramkan pengadaan bibit Porang untuk tidak mengakomodir penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikasi benih, agar tidak berkonsekuensi hukum di kemudian hari,” imbuhnya.

Ditambahkan, sepanjang pengetahuannya tentang penyedia jasa atau pihak ketiga untuk spesifikasi pengadaan bibit Porang di Sulbar belum ada yang memiliki sertifikasi benih Porang.

” Sepanjang pengetahuan saya, untuk rekanan khusus untuk pengadaan bibit Porang ini, di Sulbar ini belum ada kecuali beberapa di Sulsel, ” simpulnya. Pewarta/Editor : Abd.Samad

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: