Senin, November 25, 2024

Penyidik Terapkan Pasal 7 UU Tipikor pada Kasus Stadion Manakarra yang Tidak Mutlak Ada Kerugian Negara

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Kasus dugaan korupsi Rehab Stadion Manakarra yang telah menyeret dua orang tersangka masing-masing sebagai Pemborong dan pengawas.

Penetapan tersangka oleh jaksa penyidik pada kasus ini berdasarkan pasal 7 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan  Tindak Pindana Korupsi.

” Dua tersangka yang telah kita tetapkan pada kasus rehab stadion manakarra berdasarkan pasal 7 UU tipikor dimana pemborong yang tidak melaksanakan pekerjaannya sebagaimana mestinya demikian pula pengawas yang tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya terhadap pekerjaan tersebut, dan untuk pasal 7 ini tidak mutlak harus ada kerugian negara kecuali kalau pasal 1 dan 2 itu harus ada kerugian negaranya,” jelas Aspidsus Kejati Sulbar,Lakanna,SH;MH saat Kopi Morning Jaksa sahabat media, Jumat (1/11/24).

Olehnya, kata Lakanna karena sampai saat ini jumlah kerugian negara atas dugaan kasus korupsi tersebut belum keluar dari BPK sebagai lembaga yang berwenang, penyidik menggunakan pasal  7  sebagai rujukan  penetapan tersangka.

Untuk saat ini lanjut Lakanna, pihkanya tengah menyusun rencana dan dakwaan dan setelah itu Berkas perkaranya akan segera dilimpahkan.

” Kita sementara melakukan pengkajian dan pendalaman karena kita tidak ingin di Pase pengadilan terdakwa akan vonis bebas olehnya kita saat Ini tengah menyusun rencana dakwaan dan setelah itu Berkasnya kita sudah limpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.|***j

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: