BANNIQ.Id. Jakarta. Kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20% bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menilai persoalan utama bukan terletak pada komitmen perusahaan, melainkan pada tumpang tindih regulasi serta perbedaan dasar perhitungan antarinstansi pemerintah.
Eddy menegaskan, kewajiban plasma 20% sejatinya baru diberlakukan setelah tahun 2007. Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan yang telah beroperasi jauh sebelum kebijakan tersebut diterapkan tetap dituntut memenuhi kewajiban plasma, meski kondisi dan status lahannya telah banyak berubah.
“Plasma 20% baru diwajibkan setelah tahun 2007. Sebelum itu tidak diwajibkan,” ujar Eddy dalam sebuah webinar dikutip dari Infosawit. com, Jum,at (16/1/26).
Ditambahkan, Kerumitan semakin terasa karena setiap kementerian memiliki pendekatan perhitungan yang berbeda. Kementerian Pertanian, misalnya, menghitung kewajiban plasma 20% berdasarkan lahan efektif tanam. Dari kebun seluas 1.000 hektare, lahan yang benar-benar dapat ditanami biasanya hanya sekitar 700–800 hektare karena adanya jalan, sungai, kawasan konservasi, dan area tidak produktif.
Sebaliknya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kerap menghitung kewajiban plasma dari total luasan Hak Guna Usaha (HGU). Padahal di dalam HGU tersebut juga terdapat area yang wajib ditinggalkan, seperti sempadan sungai, kawasan konservasi, dan zona larangan garap.
“Kalau ATR/BPN menghitungnya 20% dari HGU. Padahal tidak semuanya bisa ditanam karena harus ada area konservasi dan sempadan sungai,” jelas Eddy.
Persoalan juga muncul dalam proses pelepasan kawasan hutan. Dari satu kawasan seluas 5.000 hektare, lahan yang benar-benar dapat ditanami sering kali menyusut menjadi sekitar 4.000 hektare atau bahkan lebih kecil. Pengurangan tersebut disebabkan adanya kampung, permukiman, zona sosial, serta area lain yang harus dikeluarkan dari rencana tanam.
Perbedaan dasar perhitungan ini, menurut Eddy, menimbulkan kebingungan sekaligus beban tambahan bagi perusahaan. Kewajiban plasma menjadi seolah “bergerak” mengikuti tafsir regulasi yang berbeda-beda antar instansi.
Selain itu, Eddy menyinggung persoalan historis perusahaan sawit yang berdiri sebelum 2007. Pada masa itu, sejumlah perusahaan memang telah menjalankan kemitraan dengan masyarakat, namun belum ada ketentuan baku mengenai komposisi 80:20 antara inti dan plasma. Akibatnya, perusahaan lama kini tetap dituntut memenuhi kewajiban plasma, meski lahan yang tersedia sudah berubah atau bahkan masuk dalam kawasan dengan status baru.
“Sekarang dituntut, padahal pada waktu membangun itu semuanya belum seperti sekarang. Ada yang sekarang sudah masuk kawasan,” katanya.
Masalah lain yang tak kalah pelik adalah perubahan status lahan dari waktu ke waktu. Eddy mencontohkan perusahaan yang sejak era 1980-an mengelola suatu wilayah dan melakukan perpanjangan izin, namun belakangan sebagian arealnya ditetapkan sebagai kawasan hutan. Kondisi ini membuat perusahaan berada dalam posisi serba sulit, karena aktivitas pembukaan lahan berisiko dianggap melanggar aturan kehutanan./***








