BANNIQ.Id. Mamuju.— Tragedi memilukan melanda Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, setelah lima pemuda tewas dan belasan lainnya harus dirawat intensif akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan. Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis malam, 18 September 2025, di wilayah Papalang.
Kapolresta Mamuju, melalui Kasat Reskrim, mengungkapkan bahwa laporan mengenai insiden ini diterima sekitar pukul 20.00 WITA. “Hingga saat ini, total korban yang terdata ada 20 orang. Lima di antaranya meninggal dunia, sementara 15 orang lainnya masih dalam perawatan intensif,” terang Kasat Reskrim pada hari Senin, 22 September 2025.
Polisi bergerak cepat menyisir lokasi kejadian. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Inafis menemukan setidaknya enam titik terpisah di wilayah Papalang yang digunakan sebagai lokasi pesta miras. Dari setiap lokasi, polisi berhasil mengumpulkan sampel minuman yang diduga menjadi penyebab keracunan massal ini.
“Sampel minuman dari TKP dan sampel dari tubuh para korban telah kami kirimkan ke laboratorium forensik. Kami menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui kandungan pasti dari miras oplosan ini,” tambah Kasat Reskrim. Hasil lab forensik diharapkan dapat memastikan jenis zat kimia berbahaya yang menyebabkan para korban keracunan parah.
Dalam penyelidikan awal, pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut. Kedua tersangka diidentifikasi sebagai sopir dan kernet dari PT Teknik Mulia Intigasi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah medis.
“Untuk motifnya masih kami dalami. Berdasarkan pengakuan sementara, kedua tersangka menyebut minuman ini diambil oleh masyarakat.
Namun, kami masih mengumpulkan keterangan dari para saksi lain untuk mengonfirmasi cerita tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Untuk memperjelas peran kedua tersangka dan asal-usul minuman berbahaya tersebut, Polisi berencana memanggil manajemen perusahaan. Pemeriksaan ini akan berfokus pada prosedur standar pengelolaan limbah medis dan status legalitas karyawan yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan apakah ada kaitan antara bahan miras oplosan dengan limbah medis yang dikelola perusahaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual atau menyerahkan barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan. Ancaman hukuman untuk pasal ini tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.
Laporan : Muh.Irham