Progres Baru 70%, Pelaksana Proyek Pembangunan Kolam Renang Dikenakan Denda

Facebook
WhatsApp
Twitter
Papan Nama Proyek Pembangunan Kolam Renang Mamuju(photo:Banniq.id)

BANNIQ.Id.Sulbar. Pembangunan fasilitas olah raga kolam renang di dua tempat yakni Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Majene, yang anggarannya bersumber dari APBD Sulbar TA 2021, dan semestinya sudah selesai per 31 Desember tahun 2021 lalu, namun progres pembangunan kolam renang di Kabupaten Mamuju yang dilaksanakan oleh PT Sas Cipta Konsorsium baru mencapai 70%.

Hal tersebut disampaikan Kadis PU dan Tata Ruang Sulbar,Ir.H.Aksan. Dijelaskan, Pembangunan kolam renang di dua lokasi tersebut tidak selesai sesuai kontrak dan hanya berkisar 70 % progres.

” Baru 70 persen, jadi diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi denda, sama di Majene juga progresnya sekitar 70%,” jelas Aksan,Rabu(5/1).

Untuk menyelesaikan progres pembangunan proyek kolam renang yang anggarannya, masing-masing Rp.4 Miliar lebih tersebut, pihak Dinas PU Sulbar memberikan waktu penyelesaian dengan koneskuendi denda seperseribu tersebut, selama 50 hari.

Proyek Pembangunan Kolam Renang di Samping Stadion Manakarra Mamuju(photo:Banniq.id)

” Sesuai aturan tahap pertama bisa diberikan 50 hari,” jelas Akhsan.

Untuk mendapatkan konfirmasi dari Pelaksana proyek, Banniq.Id turun ke lokasi pembangunan, namun tidak berhasil mendapatkan konfirmasi karena pelaksana sedang tidak berada di lokasi, yang ada hanya pekerja.|asd

Informasi Lainnya