BANNIQ.Id. Sulbar. Rehab Dermaga Palipi di Kecamatan Sendana Kabupaten Majene yang dikerjakan oleh CV. Delara Karya, dan kontrak kerjanya telah diputuskan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar melalui surat pernyataan wanprestasi nomor 701.001.01.02.01/2888/XII/2021, ditandatangani langsung Kadis DKP Sulbar Fadli Samsuddin.
Dengan pemutusan Kontrak tersebut, pihak Rekanan menilai DKP Sulbar melakukan tindakan pemutusan sepihak dan merupakan pelanggaran hukum.
” Pemutusan sepihak Kontrak yang dilakukan DKP merupakan pelanggaran hukum.dan merugikan rekanan,” kata H.Aldin Nasir, yang diberi kuasa CV Delara Karya untuk memberi penjelasan publik.
Pernyataan Ketua LAKIP Sulbar ini dikuatkan alasan-alasan, bahwa semestinya DKP memperhatikan kondisi-kondisi teknis yang dihadapi oleh rekanan dan adanya beberapa item yang tidak terdapat dalam gambar dan perencanaan.
“Setelah saya berdiskusi dengan teman rekanan dan memberikan kuasa kepada saya untuk memberi penjelasan kepada publik, DKP Sulbar tidak mempertimbangkan kondisi teknis yang dihadapi rekanan, seperti waktu pemasangan balok penyangga, Pengikat antar balok agar tidak goyang, kemudian cor yang tidak bisa langsung ditimpa, karena bantalannya bisa ambruk bila langsung ditimpa, belum lagi dengan lokasi proyek yang berada di laut,” imbuhnya
Olehnya lanjut Aldin, semestinya pihak DKP Sulbar masih memberi waktu kepada rekanan menyelesaikan kontrak pekerjaan sampai 25 Desember, setelah masa waktu Show Cause Meeting (SCM) II berakhir pada tanggal 17 Desember
” Semestinya pihak DKP Sulbar masih memberi waktu ke rekanan untuk menyelesaikan, setelah masa SCM II Berakhir, tanggal 17, sampai pada tanggal terakhir kontrak tanggal 25 Desember, tetapi DKP telah memutuskan sepihak.pada tangal 21 Desember, dimana masih ada orang bekerja dan juga material yang masih ada di Lokasi,” ujarnya.
Atas kondisi ini, Selaku orang yang diberi kuasa oleh Rekanan, sebut Aldin dirinya akan menyurat ke DPRD untuk melakukan RDP,sesudah itu akan melakukan Somasi.
” Menyikapi masalah ini, kami selaku yang diberi kuasa oleh Rekanan akan menyurat ke DPRD untuk memanggil Dinas terkait untuk melakukan RDP, setelah itu kami akan melakukan somasi,” simpulnya.|asd