Selasa, November 26, 2024

Proyek Pembangunan Rujab Pejabat Kejati Sulbar Terancam Putus Kontrak

- Advertisement -

BANNIQ.Id. Sulbar. Pembangunan Rujab Kajati,Wakajati dan Pejabat utama lingkup Kejati Sulbar yang berjumlah 9 unit rumah tersebut, yang anggaran pembangunannya bersumber dari Anggaran Hibah APBD Sulbar 2022, senilai Rp.7.4 miliar, terancam putus kontrak, karena rekanan yang mengerjakan yakni CV Caka Anugrah Mandiri dinilai tidak akan dapat menyelesaikan pekerjaan setelah pihak Dinas PU dan Tata Ruang Sulbar telah memberi perpanjangan selama satu pekan.

” Kami telah memberikan penambahan waktu selama satu Minggu kepada rekanan, jika tidak mampu selesaikan sepanjang deadline yang kita berikan, pasti kita putus kontrak dan dilanjutkan oleh rekanan pemenang kedua sesuai aturan,” jelas Kadis PU dan TR Sulbar,Ir.H.Akhsan,MT,Selasa (2/11).

Akhsan menekankan rekanan untuk menambah tenaga kerja guna mempercepat progres, apalagi posisi saat ini sudah berada pada tahap MC 3, dan jika hal ini tidak dapat diselesaikan akan timbul kerugian karena menurutnya sudah mesti dimanfaatkan.

” Rekanan mesti menambah tenaga kerja untuk percepatan progres, jika tidak , sesuai pengamatan kami tidak akan dapat diselesaikan, apalagi saat ini sudah Tahap MC 3, dan ini harus selesai jika tidak aka ada kerugian karena tidak dapat dimanfaatkan,” jelasnya.

Pada kesempatan lain, Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulbar Edi Dikdaya,SH;MH berharap Rujab tersebut dapat selesai Desember tahun ini, agar dapat ditempati Kajati dan pejabat Kejati lainnya mengingat masa kontrak Rujab Kajati sampai Bulan Desember.

” Kami berharap Desember ini selesai karena rumah sementara yang ditempati pak Kajati sekarang juga akan berakhir di bulan Desember ini,” jelas Edi pada satu kesempatan pada Banniq id|***

Baca Juga >>   Kenali Ancaman dan Resiko Bencana Akibat Hidrometerologi, BPBD Sulbar Gelar Apel Kesiap Siagaan
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: