BANNIQ.Id. Mamuju, Sulawesi Barat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil tindakan tegas terhadap mantan pejabat yang masih menguasai aset negara.
Hal ini terungkap dalam rapat yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Herdin Ismail, pada Rabu (16/04/2025) yang dihadiri oleh perwakilan dari sekitar 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masredi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berupaya menarik kembali aset-aset yang masih berada di tangan mantan pejabat. Dari hasil pengecekan kendaraan dinas (Randis) di berbagai OPD, sebagian besar telah dikembalikan.

“Dari data yang kami miliki, sekitar 23 Randis telah kembali. Namun, masih ada sekitar 20 unit lagi yang belum dikembalikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Masriadi menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menghubungi pihak-pihak yang masih menguasai aset tersebut untuk segera mengembalikannya. Pemprov Sulbar juga memberikan perhatian khusus terhadap aset yang kondisinya rusak maupun yang hilang.
“Untuk aset yang rusak berat dan tidak dapat digunakan lagi, kami sarankan untuk segera dibuatkan status penghapusannya. Yang penting, fisiknya masih ada sebagai bukti,” tegas Masredi.
Sementara itu, tindakan lebih keras akan diambil bagi aset yang hilang. Masredi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan sidang Tim Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) untuk menentukan pertanggungjawaban atas hilangnya aset tersebut.
“Jika sudah dipastikan hilang, pengguna terakhir yang terdata namanya harus bertanggung jawab. Mereka akan kami sidangkan melalui TPTGR dan wajib mengembalikan kerugian negara dalam bentuk uang,” tandasnya.
Masredi menyampaikan harapan agar para mantan pejabat memiliki kesadaran diri untuk segera mengembalikan aset negara yang masih mereka kuasai.
“Data kepemilikan aset ada lengkap di kami. Jika tidak dikembalikan secara sukarela, mereka akan tetap kami buru. Lebih baik jika ada kesadaran untuk mengembalikan agar tidak merepotkan tim kami di lapangan,” imbaunya.
Dirinya menegaskan bahwa aset negara diperuntukkan bagi pejabat yang saat ini aktif menjabat.
“Mantan pejabat, apalagi yang sudah pensiun, tidak lagi berhak menggunakan aset tersebut. Tidak ada alasan untuk tidak mengembalikannya,” pungkasnya.
Langkah tegas Pemprov Sulbar ini menunjukkan komitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara agar dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat./ham-asd.