BANNIQ.Id. Jakarta: Rencana pengenaan pajak daerah sebesar Rp1.700 per pohon kelapa sawit per bulan menuai sorotan dari Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI).
Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menilai kebijakan tersebut berpotensi menekan petani kecil karena langsung memangkas pendapatan dari tandan buah segar (TBS), sekaligus mengancam keberlanjutan sawit rakyat di daerah sentra produksi.
Darto menegaskan, kebijakan fiskal yang
menyasar sektor hulu seharusnya dibahas
bersama petani sebagai pihak yang paling
terdampak langsung.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka ruang dialog sebelum menetapkan skema pajak per batang agar kebijakan yang diambil.tidak justru memperberat beban petani kecil.
la menjelaskan, jika dihitung secara agregat,dampak kebijakan ini sangat besar. Di Provinsi Riau saja, luas perkebunan sawit rakyat diperkirakan mencapai 1,7 juta hektare dengan kepadatan rata-rata 136 pohon per
hektare.
Dengan asumsi tersebut, jumlah
pohon sawit rakyat diperkirakan mencapai
sekitar 231,2 juta batang.
Apabila seluruh pohon itu dikenakan pajak
Rp1.700 per batang per bulan, total beban
pajak yang harus ditanggung petani rakyat
bisa mencapai sekitar Rp393 miliar per bulan.atau setara Rp4,/2 triliun per tahun. Di tingkat petani, angka tersebut setara Rp231.200 per hektare per bulan atau sekitar Rp2,77 juta per hektare per tahun.
“Angka ini sangat signifikan bagi petani kecil yang menggantungkan hidup dari sawit,” ujar Darto, Dikutip dari ikpi.or.id,Minggu (1/2/26).
la menilai, tambahan beban tersebut akan langsung menggerus margin usaha petani yang selama ini sudah tertekan oleh kenaikan biaya produksi.
Menurut Darto, dampak pajak itu tidak hanya berhenti pada angka nominal, tetapi juga.terasa langsung pada harga TBS yang
diterima petani. Dengan asumsi harga TBS
sekitar Rp3.000 per kilogram dan produksi
rata-rata 1,2 ton per hektare per bulan,
pendapatan kotor petani berada di kisaran
Rp3,6 juta per hektare per bulan.
Beban pajak Rp231.200 per hektare tersebut setara dengan penurunan harga TBS sekitar Rp190-193 per kilogram. Artinya, harga riil yang diterima petani bisa turun menjadi.sekitar Rp2.800 per kilogram, atau.terpangkas lebih dari enam persen.
Penurunan itu belum memperhitungkan
biaya pupuk, panen, transportasi, serta
potongan pabrik.
Tekanan tersebut dinilai berpotensi semakin besar karena pabrik kelapa sawit juga akan terdampak kebijakan ini
Darto.memperkirakan, tekanan di level industri pengolahan dapat berujung penurunan harga beli TBS di tingkat petani.
“Pabrik pasti tertekan dan ujungnya harga
beli ke petani akan turun lagi. Kerugian bisa
mencapai 6 sampai 10 persen per kilogram
TBS,” katanya.
Pengamat industri sawit lulusan Institut
Pertanian Bogor itu menilai, tanpa dialog
yang memadai, kebijakan pajak per pohon
berisiko mengganggu keberlanjutan sawit
rakyat.
Ia mengingatkan, petani kecil selama
ini menjadi tulang punggung produksi sawit
nasional, namun berada pada posisi paling
rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal
di daerah.
Sebagai informasi, sejumlah daerah mulai
menggodok aturan pajak Air Permukaan
(PAP) pada pohon sawit sebagai sumber
pendapatan baru.
Skema ini disebut mengadopsi kebijakan serupa yang telah diterapkan di beberapa wilayah lain.
POPSI berharap pemerintah daerah membuka
ruang musyawarah dengan petani agar
kebijakan yang mempertimbangkan
dihasilkan tetap aspek keadilan, keberlanjutan usaha, serta dampak sosial.ekonomi di tingkat akar rumput./***








