BANNIQ.Id.Jakarta. Setelah tiga perkara yang di Kejati Sulbar diselesaikan melalui keadilan restoratif, kemarin hari Rabu 06 April 2022 sekira jam 09.00 Wita pagi bertempat di tenda kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Didik Istiyanta, SH., MH.) melaksanakan paparan perkara yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dengan didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Agustin , SH. Asisten Tindak Pidana Umum,Baharuddin SH., MH.), Koordinator Pidum (B. Hermanto, SH., MH.), , Kepala Seksi Oharda (Andi Sumardi, SH., MH.), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Amiruddin, SH.), Kasubbag Protokol (Nasrah Totoran , SH., MH.), Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Ichwan, SH., MH.), Kasi Pidum dan Penuntut Umum.
Kasi Penkum,Amiruddin,SH menyampaikan, Ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Karopeg (Dr. Hermon De Kristo) .
Adapun 1 (satu) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut:
Tersangka I Muhammad Fadli Parenrengi Alias Fadli Bin Endeng dan tersangka II M. Ma’ruf Alias Ilu Bin Atjo Alimin dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Penga niayaan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Kerugian pengobatan korban sebesar Rp 1.000.000,- telah diganti oleh para tersangka
• Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Para tersangka dan korban berstatus Mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022|asd