Senin, November 25, 2024

Sebelas Tahun DPO, Terpidana Kasus Kredit Fiktif BPD Cabang Pasangkayu Menyerahkan Diri

- Advertisement -
Kajati Sulbar,Johny Manurung,SH didampingi Asintel Irvan Pahala Samosir,SH;MH saat menjemput DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Cabang Pasangkayu, Hj Ani di sekitar area Lapas Perempuan di Kalukku(photo:banniq)

BANNIQ.Id.Sulbar.Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulbar menjemput DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Cabang Pasangkayu, atas nama Hj Ani yang telah buron Selama 11 tahun, di salah satu Rumah Dinas di sekitar Lapas Perempuan Kalukku,Selasa (18/5/2021).

Penjemputan dipimpin langsung Kajati Sulbar,Johny Manurung,SH didampingi Asintel Irvan Pahala Samosir,SH,MH,Kasi Penkum Amiruddin,SH dan Jaksa Anggota Tim Tabur Kejati,Mustar,SH.

Kejati Sulbar,Johny Manurung,SH mengapresiasi Tim Tabur Kejati Sulbar yang telah bekerja keras mengamankan para DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Pasangkayu,Termasuk Hj Ani yang cukup merumitkan tim Tabur dalam melakukan pengamanan terhadap terpidana.

” Ini kita patut apresiasi, karena terpidana ini tidak ada Photo, tidak ada HP yang bisa dilacak, namun karena kerja keras tim yang terus melacak dan memburu, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri ,” kata Johny.

Terpisah, Asintel Kejati Sulbar, Irvan Pahala Samosir, menjelaskan bahwa setelah terpidana diburu dan dipantau oleh Tim Tabur Kejati Sulbar akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Makassar.

” Terpidana ini telah lama kita buru dan pantau, ia menjadi buron selama 11 tahun dan mungkin sudah jenuh sebagai buron, akhirnya kita berhasil amankan di Makassar,” terang Irvan.

Ditambahkan, Terpidana Hj Ani sebelumnya telah mendapatkan vonis 6 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, dan telah dijalani selama 8 bulan.

” Terpidana telah divonis 6 tahun oleh Hakim pengadilan Negeri Mamuju dan yang bersangkutan telah menjalaninya selama 8 bulan,” imbuhnya.

Asintel Kejati Sulbar, Irvan Pahala Samosir,SH;MH bersama Kasi Penkum,Amiruddin,SH dan Jaksa Anggota Tim Tabur Kejati Mustar,SH saat Pressconference penyerahan terpidana kasus BPD Cabang Pasangkayu ke Kejari Mamuju(photo:banniq)

Setelah terpidana menyerahkan diri sebut Irvan, selanjutnya pihak Kejati Sulbar akan menyerahkan yang bersangkutan ke Kejari Mamuju untuk dieksekusi.

” Terpidana selanjutnya akan diserahkan ke Kejari Mamuju untuk kemudian dilakukan eksekusi,” tambahnya.

Baca Juga >>   Pengacara Korban Pengancaman oleh AKBP RA Minta Dugaan Pelanggaran Etik Jangan Hanya Terapkan Satu Pasal

Irvan juga menjelaskan bahwa terpidana jug telah melakukan perubahan data kependudukan, dengan merubah nama menjadi Herawati Haseng.

Masih Irvan, dengan penyerahan diri Hj Ani dari 10 DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Cabang Pasangkayu tinggal menyisakan satu orang.

” Dari 10 DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Pasangkayu, terpidana Hj Ani yang kesembilan yang diamankan dan tinggal satu orang lagi DPO,” Simpulnya |asd

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: