BANNIQ. Id. Sulbar. Kekosongan jabatan Sekprov Sulbar setelah Dr.Muh.Idris Purna tugas, dan saat ini dijabat oleh Pelaksana Harian (PLH) Drs Amujib yang telah diangkat oleh Penjabat Gubernur Sulbar, Dr Bahtiar Baharuddin, berdasarkan SK nomor 100.3.5.1/258/2024 Tertanggal 15 November 2024.
Untuk selanjutnya sesuai ketentuan pasal 2 dan 3 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat sekearis Daerah.
Pasal 2 Permendagri ini menyebut penunjukan Penjabat sekertaris Daerah dilakuan dalam hal.a) jangka waktu 3(tiga) bulan terjadinya kekosongan Sekertaris daerah terlampaui, dan (b), Sekertaris daerah Depenitif belum ditetapkan. Selanjutnya di Pasal (3), menyebut, Penunjukan Penjbata sekertaris Daerah sebagaiman ketentuan ayat (1) dilakukan dengan cara; (a) Mentri menunjuk Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi, dan (b) gubernur Menunjuk Penjabat sekertaris daerah Kabupaten, Kota.
Untuk seleksi terbuka ( Selter) Sekda Depenitif akan dilaksanan kemudian berdasarkan ketentuan Permenpan RB Nomor 13 tahun 2014 Tentang tata cara pengisin jabatan pimpinan tinggi di lingkup Pemerintahan, dan waktunya akan dilaksanakan sesuai kesiapan User atau Pengguna dalam hal ini Gubernur untuk Sekda Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota.
Terkait hal tersebut seelah Lama ini mengkonfirmasi ke Pj Gubernur Sulbar, Dr. Bahtiar Baharuddin terkait rencana Selter Sekda Depenitif, dia menjelaskan selter tersebut akan dilaksanakan oleh Gubernur Depenitif nantinya.
” Sebaiknya Sekda defenitif dipilih gubernur defenitif karena harus bisa kerjasama, dan penggunanya adalah gubernur,” Jelas Bahtiar, Senin (18/11/24). Bahtiar menambahkan, untuk terpilihnya Gubernur depenitif sudah tidak lama karena Hari H Pikada sudah dekat.
” Kan pilkada sudah dekat, Kemungkinan Bulan februari 2025 sudah dilantik gubernur defenitif, yah sekitar 3 bulan lagi, dan sesuai jadwal pelantikan serentak telah ditentukan Pemerintah Pusat,” pungkas Dirjen Politik dan Pemerintahan umum Kemendagri ini.I***