Sepanjang Januari-Juni 2025, BNNP Sulbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Amankan 12 Tersangka

Facebook
WhatsApp
Twitter

BANNIQ.Id. Mamuju. – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika besar sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/06/2025), BNNP Sulbar mengumumkan telah mengamankan 12 tersangka dengan total barang bukti sabu seberat netto 524,0262 gram.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Dilia Tri Rahayu Setya Ningrum, merinci kronologi pengungkapan masing-masing kasus:

  1. Kasus Pertama (18 Februari 2025)
    Petugas BNNP Sulbar mengamankan MN di Jalan Ambo Jiwa, Kelurahan Pasangkayu. Dari tangan tersangka, disita sabu seberat 97,7381 gram yang diduga berasal dari Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
  2. Kasus Kedua (13 Maret 2025)
    Berkat kerja sama Tim Pemberantasan BNNP Sulbar dan BNNK Polewali Mandar (Polman), dua pelaku berhasil ditangkap, termasuk seorang ibu rumah tangga berinisial RH di Dusun Kandemeng, Kecamatan Tinambung. Disita sabu seberat 147,3101 gram. Pengembangan kasus mengarah pada tersangka RS, seorang narapidana di Lapas Pasangkayu, yang diduga menjadi pengendali.
  3. Kasus Ketiga (19 Maret 2025)
    Seorang tersangka berinisial MY diamankan di Desa Sepabatu, Kecamatan Tinambung, dengan barang bukti sabu seberat 31,0480 gram. Diduga, pelaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka RH yang telah lebih dulu diamankan.
  4. Kasus Keempat (23 Mei 2025)
    Petugas menangkap tersangka ARY di Jalan Veteran, Desa Sidorejo, Kecamatan Wonomulyo, dengan barang bukti sabu seberat 0,8916 gram. Hasil pengembangan mengarah pada MRH, warga binaan Lapas Polman, yang juga diduga sebagai pengendali.
  5. Kasus Kelima (29 Mei 2025)
    Tersangka LS, seorang residivis, ditangkap di Dusun Sengkae, Desa Panyampa, Kabupaten Polman, dengan barang bukti sabu seberat 0,1159 gram. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari Pinrang, Sulawesi Selatan.
  6. Kasus Keenam (31 Mei 2025)
    Dua tersangka berhasil ditangkap. Salah satunya berinisial MJ, ditangkap di Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, dengan sabu seberat 4,2233 gram. Dari pengembangan, petugas kemudian menangkap SB di Desa Sepabatu yang diduga sebagai pemilik barang.
  7. Kasus Ketujuh (5 Juni 2025)
    Seorang berinisial BB berhasil ditangkap di Desa Paku, Kecamatan Binuang, dengan barang bukti sabu sebanyak 242,0429 gram. Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan dua tersangka tambahan, yakni HJ (oknum kepala desa di Donggala) dan HR (istrinya), yang diduga mengendalikan peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga >>  Ricuh Suporter Sepak Bola Tarkam di Tapalang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kombes Pol Dilia menjelaskan, untuk kasus dengan barang bukti di bawah 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, kasus dengan barang bukti di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” tegasnya.

Terkait adanya narapidana yang kembali menjadi pengendali peredaran narkoba dari dalam lapas, Kombes Pol Dilia menegaskan bahwa mereka akan mendapatkan perlakuan khusus atau sel isolasi. Selain itu, mereka juga akan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.

Pewarta: Irham,Editor : Asdar

Berita Lainnya