BANNIQ.Id. Pasangkayu— Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa,SH, serahkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban(LPJ) pelaksanaan APBD 2021 ke DPRD Pasangkayu, Provinsi Sulbar, dalam sidang paripurna yang digelar, Kamis (30/06).
Materi LPJ tersebut berisi paparan tentang realisasi APBD 2021. Dimana pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp. 826 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp. 811 miliar lebih, atau sebesar 98,22 persen.
Belanja daerah dianggarkan sebesar Rp. 888 miliar lebih, terealisasi Rp. 840 miliar lebih, atau sebesar 94,54 persen. Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp. 62 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp. 61 miliar lebih atau sebesar 99,95 persen. Sementara sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2021 sebesar Rp. 33 miliar lebih.
“Ranperda ini selanjutnya akan dibahas untuk mendapatkan persetujuan bersama, paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Olehnya kami berharap semua pihak terkait, dapat bekerja sama dan berperan aktif, sehingga pembahasan Ranperda ini dapat selesai tepat waktu,” jelas Yaumil.
Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil yang memimpin jalanya sidang paripurna meminta semua pihak baik dari anggota DPRD sendiri maupun para OPD terkait dapat membangun sinergitas yang baik. Sehingga pembahasan Ranperda tidak terkendala.
“Lampiran laporan keuangan tahun 2021 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Saya sangat mengapresiasi, semoga kedepan kualitas laporan keuangan daerah semakin ditingkatkan sehingga opini WTP dapat dipertahankan” pungkasnya.
Laporan : Edi S, Editor : Asmad