BANNIQ.Id. Makassar. Pembahasan lanjut tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Barang milik daerah Provinsi Sulbar, Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulbar yang diketuai Syahrir Hamdani didampingi Irbad Kaimuddin dan anggota Panja lainnya, berkunjung ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel.
Kunjungan ini dilakukan untuk sharing informasi tekat pendalaman materi penyusunan Ranperda Pengelolaan Barang Milik daerah
Pada kesempatan ini pihak BPKAD Sulsel menjelaskan bahwa, dalam hal pengelolaan barang milik daerah memang perlu diatur Perda.
Sentara itu anggota Panja Irbad Kaimuddin menjelaskan, agar barang milik.aderah atau aset daerah terlacak keberadaannya dan masih dipastikan difungsikan maka harus ada patung hukum untuk pengaturannya.
” Harus diikat oleh perda bila.kita ingin aset daerah ini tetap dapat dikuasai oleh Pemprov,” jelas Irbad.