Senin, November 25, 2024

Sosialisasikan Juknis Baru Dana BOS, Kasek dan Komite Sekolah SMA 1 Mamuju Rapat Bersama

- Advertisement -
Suasana Rapat Bersama Kasek ,Pengawas dan Komite Sekolah SMA Negeri 1 Mamuju sekaligus Sosialisasi Juknis Baru Pengalokasian Dana BOS(photo:Repro)

BANNIQ.Id. Mamuju. Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler. Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Dalam Permendikbud tentang BOS tersebut diatur Tiga poin penting terkait pengalokasian Dana BOS yakni Pembayaran honor, Presentase penggunaan dan Penekanan Penggunaan lainnya untuk Covid 19.

Untuk menyebarluaskan Permendikbud yang memuat Juknis Baru tentang dana BOS tersebut terutama di kalangan Praktisi dan Pemangku Kepentingan Pendidikan di Daerah, melaksanakan kegiatan Sosialisasi.Seperti Halnya yang dilakukan oleh Pihak SMA Negeri 1 Mamuju.

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mamuju Halima,S.Pd.Sabtu(24/10/2020) mengatakan untuk lebih memahami Juknis baru tersebut pihaknya melakukan sosialisasi sekaligus rapat dengan pengawas dan komite Sekolah,tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah.

” Kami melakukan rapat bersama dengan pengawas sekolah Drs Muhammad Asrul dan Ketua komite Drs H Najamuddin dan guru GTT /PTT dalam rapat bersama pada hari sabtu 24 oktober 2020 membahas belajar PJJ atau belajar dari rumah, sekaligus mensosialisaiikan juknis dana BOS terbaru,” Tandas Halima,S.Pd.|asdar

Baca Juga >>   Kemendikti Saintek Terbitkan SK Pembukan Prodi Kedokteran untuk Unsulbar, Tahun Depan Terima Maba
BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: