Senin, November 25, 2024

Suara Alumni: Tidak Ada Kudeta Dibalik Pergantian Pimpinan PP Al-Ihsan Kanang

- Advertisement -
Ponpes Al-Ihsan Kanang Kecamatan Binuang Polman(photo:repro)

BANNIQ.Id.Polewali. Polemik yang terjadi di Pondok Pesantren (PP) Al-Ihsan Kanang Kecamatan Binuang Kabupaten Polman, pasca terbitnya SK PB DDI Nomor :PB-DDI/K.102/I/2022, yang mengakhiri kepemimpinan H.Adnan Nota selaku Pimpinan PP Al-Ihsan Kanang, atas pemberhentian Pimpinan tersebut,dinilai oleh Ketua jaringan Alumni PP Al-Ihsan Amiruddin, sebagai proses pergantian kepengurusan yang dilakukan dengan cara-cara politik,bahkan ia menilaianya sebagai suatu tindakan kudeta, sebagaimana dilansir di laman ini beberapa hari lalu.

Menanggapi hal ini, Muhsin Mahfuz yang juga salah seorang Anggota Alumni PP Al-Ihsan Kanang, Secara lengkap Muhsin menguraikan Dinamika Pondok Pesantren Al-Ihsan DDI Kanang, yang menurutnya sebagai satu bentuk penegakan aturan, dan bukanlah kemelut, melalui rilis resmi yang dikirim ke Redaksi Banniq.id,Rabu,22 Maret 2022, dengan poin-pon berikut:

• Tidak ada kudeta yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Ihsan DDI Kanang. Pergantian dilakukan karena menegakkan AD/ART Darud Da’wah wal Irsyad, yaitu batas kepengurusan sudah melewati batas, sebagaimana yang diatur di dalam Anggaran Dasar DDI (BAB VIII, Pasal 27). Pengurus lama tidak pernah mengadakan musyawarah anggota sejak tahun 2008 (14 tahun silam).

• Jadi ini bukan masalah personal, tetapi murni mengenai penyelamatan Prondok Pesantren Al-Ihsan DDI Kanang dari tatakelola yang menyalahi mabda’ dan AD/ART DDI. Mekanisme penggantian pengurus juga sudah prosedural diusulkan oleh +/- 50 orang dari berbagai unsur Pengurus Pondok, tokoh masyaraat, ulama, tokoh adat, alumni, tokoh pemuda dsb. (Sumber: Notulen Rapat dengan PB DDI).

• Mengapa masyarakat mengusulkan pergantian pengurus? karena:

  1. Pengurus lama telah jauh melenceng dari mabda’ baik DDI (BAB III Keanggotaan Pasal 9 ART), terutama mabda’ para pendiri Pondok Pesantren, yaitu:
    KH. Mukhtar Badawi
    H. Mahfudz Batong
    H. Abd. Halim
    H. Nota
    H. Maddarammang
    H. Abd. Muin
    H. Ayyuba
    H. Syamsuddin
    H. Ishak Batong
    H. Mahmuddin, dll.
  2. mereka dikukuhkan sebagai penggagas dan pendiri pada peresmian Pondok Pesantren yang dirangkaikan dengan Isra’Mi’raj Nabi saw, 15 April 1986. Pesantren ini adalah milik masyarakat, bukan miliki perorangan. Jika ada pihak yang berniat dan mencoba untuk secara terselubung atau menyampaikan kepada halayak mengakui bahwa itu adalah pesantren milik pribadi atau milik salah seorang pendiri saja, itu jelas menghianati niat suci para pewakif, pendiri dan masyarakat Desa Batetangnga secara umum.

Terlebih lagi jika Pondok Pesantren hanya dijadikan sebagai wasilah siyasiyah (sarana yang bersifat politis). Saya banyak kolega di Sulbar ini dan sering konfirmasi kepada saya apakah betul Pondok Pesantren AL-Ihsan DDI Kanang itu miliki pribadi? maka saya tegas membantah bahwa itu miliki masyarakat Desa Batetangnga. (Sumber: Muhsin Mahfudz).

  1. Masyarakat kemudian menjadi gelisah ketika sertifikat wakaf dibuat secara sepihak. Ada sekian banyak pewakif tetapi hanya 1 orang yang diatas namakan. Padahal banyak pewakif, diantaranya:
    Bapak Drs. Abd. Wahab (Putra dari Pua Le’bo)
    Bapak H. Lallo
    Ibu Hj. Djida
    Ibu Hj. Dalle
    Bapak Syarifuddin

Bahkan, sejak masih berstatus sebagai PGA 4 Tahun yang dirintis oleh H. Lallo, salah seorang tokoh Desa Batetangnga, pewakif pertama adalah Pua Le’bo, salah seorang dermawan Desa Batetangnga. Ketika ahli waris pewakif menanyakan kepada Kemenag Polman, bagian wakaf menjelaskan bahwa awalnya ada keinginan untuk mengalihkan menjadi wakaf atas nama pribadi, tetapi regulasi tidak memungkinkan selain atas nama lembaga atau yayasan. Akhirnya april 2021 terbitlah sertifikat atas nama 1 orang pewakif, Drs. Abd. Wahab (Sumber: Suddin Bani/Pewakif).

  1. Pengurus lama secara sepihak telah mengganti ketua Yayasan sebelumnya, Bpk. Drs. Hasan Bado tanpa melalui rapat apapun, dan SK kepengurusan tidak ditembuskan ke PB DDI (BAB V Pengambilan Keputusan, Pasal 32 angka 2 ART). Jika melihat prosesnya, itulah yang sesungguhnya disebut ‘kudeta’. Dalam pertemuan Tokoh Masyarakat, 8 Januari 2022 di Pondok Pesantren Ujung Lare’, PB DDI membenarkan tidak adanya tembusan SK ke PB DDI dan SK yang diterbitkan, menurut Ketum PB DDI, Prof. AGH Dr. A. Syamsul Bahri A. Galigo, MA, telah menyalahi AD/ART DDI. (Sumber: Notulen Rapat dengan PB DDI).
  2. Pengurus lama dinilai memiliki loyalitas yang rendah terhadap PB DDI karena tiga kali kunjungan PB DDI ke Pondok Pesantren Al-Ihsan DDI tetapi pimpinan pondok selalu tidak berada di tempat. Bahkan, beredar informasi bahwa pimpinan pondok menolak kehadiran PB DDI, sehingga dengan terpaksa, jamuan santap siang ditempatkan di luar Pondok, di kediaman salah seorang guru Pondok Pesantren DDI Al-Ihsan. Inilah salah satu sikap yang membuat PB DDI kecewa yang berujung mempertimbangkan usulan tokoh masyarakat. (Sumbr: Drs. Hasan Bado).
  3. Sumber informasi dari pengurus dan warga pondok pesantren juga mengeluhkan tidak adanya transparansi pengelolaan anggaran, kesejahteraan para guru jauh dibawah upah minimum. Padahal sumber anggaran adalah masyarakat, orang tua santri yang banting tulang membiayai anaknya berhak mengetahui pembiayaan pembayaran mereka..

6.Sudahi pula menyeret-nyeret santri dalam pusaran dinamika di Pondok, jangan ada pihak yang memperalat mereka untuk mengambil simpati masyarakat, biarkanlah santri focus belajar untuk meraih masa depan mereka. Apapun dinamika yang terjadi para santri tidak patut dilibatkan, karena penegakan aturan berorganisasi dilakukan untuk kenyamanan mereka dalam menuntut ilmu. Para pengurus segera bergerak maju untuk menjaga dan melanjutkan amanah seluruh masyarakat Desa Batetangnga.|*

BERITA TERKAIT

Berita Populer

Komentar Pembaca

error: