Photo Surat Pencabutan Laporan oleh Andika Putra(photo:Banniq.id)
BANNIQ.Id. Sulbar. Surat Laporan tentang anggota Bawaslu Majene YRA yang diduga pernah menjadi Bacaleg PDIP Dapil Mateng III, akhirnya dicabut oleh pembuat laporan Andika Putra, Surat Pencabutan Laporan tersebut yang ditandatangi langsung yang bersangkutan tertanggal 5 September 2023,.
Dalam surat tersebut pelapor beralasan dirinya mencabut laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan YRA, karena setelah menjelaskan penjelasan dan klarifikasi dari Bawaslu Sulbar saat melakukan aksi Unras pada hari senin tanggal 4 September.
” Bahwa setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat pada saat aksi unjuk rasa senin tanggal 4 september 2023, di kantor Bawaslu Provinsi Sulbar serta ditemukannya fakta-fakta lain atas dugaan kami sebagaimna tertuang dalapam laporan kami, maka berdasarkan alasan tersebut maka kami menyatakan laporan itu dicabut dan meminta kepada Bawaslu Provinsi Sulbar untuk tidak melanjutkan proses laporan kami dan perkara tersebut telah selesai dan dinyatakan ditutup,” tulis Andika dalam surat pencabutan laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Sulbar.
Ketua Bawaslu, Nasrul bersama anggota Subhan,SH;MH, dan Jhon Rambulangi didampingi pegawai Sekertariat Bawaslu Muh.Darwis saat berdialog dengan Massa Aliansi Peduli Demokrasi (API) senin, 4 September 2023
saat dikonfirmasi langsung oleh Banniq.Id. Andika membenarkan Surat Pencabutan Laporan tersebut dan dirinya menyatakan sudah ada klarifikasi yang urgen dan adanya niat pernyataan maaf secara pribadi.
“Singkat saja kami sampaikan bahwa, kami mencabut LP tersebut sebab sudah ada klarifikasi kami rasa itu hal urgen dan sudah ada niat permintaan maaf secara pribari kami rasa itu sudah cukup, Kami tidak ingin kuras energi di kasus ini, sebab sangat sarat akan kepentingan, kita tidak tau datang dari arah mana,’ Ujar Andika via Telfon, Rabu(6/9).
ditambahkan, Satu pesan kami sebagai rakyat jelata kepada penyelenggara , jadilah organ yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,profesionalitas serta akuntability, insyaallah jika tiga hal tersebut dijalankan maka akan terwujud proses penyelenggara yang malaqbi serta bermoral .
“Kami tidak banyak komentar, subtansinya kami cabut LP atas dasar kemanusiaan serta tidak ada sesuatu yang terjadi dalam prosesnya, ini murni lahir dari nurani,” pungkasnya .
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sulbar, Subhan,SH;MH juga membenarkan surat Pencabutan laporan tersebut, kata Mantan Komisionr Majene ini terkait pencabutan laporan tersebut, itu menjadi hak dari pelapor.” Benar ada surat pencabutan laporan terkait dugaan pelanggaran salah satu anggota Komisioner Bawaslu Majene, dan hal tersebut menjadi hak dari pelapor untuk mencabut laporannya,” jelas Subhan.
Subhan menambahkan, meskipun adanya surat pencabutan laporan tetapi prosesnya lanjut karena laporannya sudah teregistrasi, hal tersebut sesuai Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022.I***