BANNIQ.Id.Sulbar. Kiprah Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD patut didukung dan diapresiasi, karena Badan ni merupkan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan tugas pokoknya mengawal penyusunan Ranperda menjadi Perda. Anggota Bapemperda ini juga merupakan refresenatsi semua fraksi yang ada di DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, H.Syahrir Hamdani Kamis (8/4/2021) mengatakan Semua anggota DPRD manjadi anggota salah satu fraksi utuh atau fraksi gabungan. Sementara anggota-anggota dari 8 AKD yang ada di DPRD Sulbar adalah utusan fraksi-fraksi , dan setiap AKD memiliki TUPOKSI yang tidak boleh diintervensi anggota dprd yg berada pada TUPOKSI lain.
“Bapemperda adalah salah satu AKD yang keanggotaannya merupakan Keterwakilan fraksi, selain representasi secara fisik juga merepresentasi pikiran-pikiran fraksi. Setiap anggota mesti berfungi sebagai saluran informasi pikiran2 fraksi dan jubir fraksi . Oleh Karena itu kalau ada pikiran2 fraksi maka seharusnya disampaikan melalui anggota fraksi yang ada di setiap AKD,” Terang Syahrir.
Ditambahkan, Oleh karena itu kalau ada anggota DPRD Memasalahkan atau mengomeli kegiatan AKD diluar dari tupoksinya, sama saja mencibir dan mempermalukan anggotanya.
“Sejauh ini secara internal Bapemperda tidak terdapat masalah. Tidak pernah ada suara protes dari semua anggota. Maka kalau anggota DPRD yang berada pada tupoksi lain memasalahkan kegiatan Bapemperda berarti yang bersangkutan mempermalukan anggotanya dan Jika ada anggota ikut campur di luar dari tupoksinya sama saja mempermalukan anggota fraksinya yang ada pada AKD yang disoal, sekaligus mempertontonkan kelemahannya, gagal bintek,” lugasnya.
Syahrir mendeskripsikan lebih holistik bahwa keberadaan Anggota di DPRD karena perbedaan, karena berbeda maka apa yang disampaikan bisa yang lain menerima dan menyetujui dengan baik. Juga bisa terjadi perselisihan dan menimbulkan perbedaan.
Bahkan bagi yang tidak tahan dalam perbedaan bisa menimbulkan kebencian dan fitnah.
“Bahkan di beberapa daerah lain perbedaan tajam kadang berujung pada kekerasan.
Namun sekeras kerasnya perbedaan sebagai konsekunesi dari bertemunya perbedaan yang tidak boleh menghentikan kegiatan kedewanan,” timpalnya.
Guna berjalannya semua komponen di DPRD termasuk AKD, Sebut Syahrir Ia harus tetap bergerak sesuai Tupoksinya.
” Siapapun, termasuk pimpinan tidak boleh menghentikan kegiatan AKD hanya karena berdasar pada ketidak sukaannya pada seseorang, karena pola hubungan di legislatif adalah pola hubungan fungsional, bukan pola hubungan atasan dengan bawahan karena di legislatif tidak atasan dan tidak ada anak buah. Yang ada hanya pimpinan dan anggota,” Simpul mantan Dosen Fisipol Unhas ini.|asd